Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer Ditolak Fraksi PDIP DPRD Banyuwangi

Anggota DPRD Banyuwangi saat mengadakan rapat paripurna/RMOLJatim
Anggota DPRD Banyuwangi saat mengadakan rapat paripurna/RMOLJatim

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuwangi menolak kebijakan penghapusan tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).


Rencana penghapusan THL itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sebab, keberadaan THL di masing-masing instansi dinilai masih dibutuhkan guna mendukung pelayanan dan kinerja pemerintah daerah.

Ketua Fraksi PDIP, Eko Haryono mengatakan, seharusnya pemerintah pusat melihat kebutuhan-kebutuhan di daerah. Bila dipaksakan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Menpan RB dapat menjadi boomerang bagi pemerintah itu sendiri.

“Saya melihat tenaga honorer atau THL di Banyuwangi masih dibutuhkan oleh sejumlah organisasi perangkat daerah. Fraksi PDI Perjuangan dengan tegas menolak rencana penghapusan THL,” ujar Eko dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (21/06).

Pasalnya, secara tidak langsung akan terjadi gejolak menyusul penghapusan honorer. Dan pemerintah daerahlah yang nantinya akan menghadapi para honorer secara langsung.

“Penghapusan Honorer atau THL bukan solusi yang tepat dan kondisi ini sangat tidak kondusif bagi daerah,” ungkap politisi PDI-Perjuangan asal Kecamatan Purwoharjo ini.

Selain itu, dampak penghapusan THL tersebut dapat menimbulkan permasalahan sosial. Karena jika dihapus secara serempak pengangguran di daerah otomatis akan semakin bertambah banyak lagi.

Di Banyuwangi, saat ini ribuan tenaga honorer atau THL sedang resah dengan adanya SE Menpan RB yang tengah mengancam posisi mereka.

Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Daerah Pemkab Banyuwangi, Mujiono menyatakan, bahwa eksekutif dan legislatif harus berjalan beriringan dan saling menguatkan terkait keberadaan para tenaga honorer atau THL.

Bagaimanapun juga, saat ini Pemkab Banyuwangi, kata dia, masih membutuhkan karyawan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan mengirimkan surat kepada Kemenpan RB agar menunda, bahkan membatalkan rencana penghapusan THL,” ucap Mujiono.

Kalaupun kebijakan penghapusan THL tetap bergulir di tahun 2023, tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan pemerintah daerah bisa diangkat sebagai ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apabila memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

“THL yang potensi dan memenuhi kualifikasi kita prioritaskan untuk mengikuti tes ASN maupun PPPK sesuai dengan kebutuhan daerah,” ucap Mujiono.

Sedangkan untuk THL yang tidak terakomodir dalam tes ASN ataupun PPPK, Pemerintah daerah akan kembali mengangkat pegawai dengan pola outsourcing sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

“Untuk THL di Banyuwangi tidak perlu resah, tenang saja, harus kerja keras, integritas ditingkatkan, saya yakin Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten selalu memikirkan yang terbaik,” kata Mujiono.