Prihatin Kasus Penganiayaan Advokat Magang, Komisi A DPRD Surabaya: Pelaku Harus Segera Ditetapkan Tersangka

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni saat di Polrestabes Surabaya/RMOLJatim
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni saat di Polrestabes Surabaya/RMOLJatim

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni merasa prihatin dengan peristiwa penganiayaan yang dialami Matthew Gladden, seorang advokat magang di Kantor Hukum Salawati dan Satria Ardyrespati. Pasalnya, tindakan kekerasan itu terjadi ketika Matthew sedang menjalankan tugas profesinya.


"Bagaimanapun advokat itu officium nobile. Advokat yang menjalankan tugas  dan kedudukannya sama dengan penegak hukum, dengan kejaksaan dengan Kepolisian itu sama artinya dia memiliki imunitas," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Polrestabes Surabaya, Senin (22/6).

Menurut Politisi Partai Golkar ini, tindakan kekerasan yang dialami Matthew Gladden ini harus dilakukan pendekatan hukum secara ansif, agar tidak pernah lagi terjadi di kemudian hari. Untuk itu, dia berharap agar pihak kepolisian segera menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Kalau ini kemudian tidak dilakukan penegakan hukum secara ansif, pelakunya tidak segera ditetapkan tersangka, saya khawatir dikemudian hari orang tidak menghargai profesi advokat ini yang kedudukannya sama dengan penegak hukum," terang Fathoni.

Diungkapkan Dia, sengketa kepengurusan pengelola Apartemen Purimas ini pernah dihearingkan di DPRD Surabaya. Saat itu, pihaknya mendorong agar penyelesaian konflik antar penghuni itu diselesaikan melalui RUPS.

"Saat RUPS itu kita sudah datang, sudah melihat tahapan-tahapannya, kemudian apapun yang diputuskan dalam RUPS itu harus dihargai oleh penghuni, baik pengurus lama maupun penghuni yang tidak ikut-ikutan dalam kepengurusan itu," ungkapnya.

Fathoni juga berharap agar kasus kekerasan terhadap Advokat Matthew ini merupakan yang terakhir kalinya terjadi di Surabaya. 

"Mudah mudahan ini kejadian yang terakhir, perbedaan pendapat itu harus diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat tidak boleh diselesaikan dengan cara cara intimidatif," tandasnya.