Sidang Kasus SPI, Saksi Ungkap Dugaan Rekayasa Perkara Asusila 

Kuasa Hukum JE, Jeffry Simatupang/Ist
Kuasa Hukum JE, Jeffry Simatupang/Ist

Dua saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan asusila yang didakwakan kepada JE, salah satu founder sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (20/6).  


Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo, saksi yang dihadirkan adalah FB dan TW.

"Kedua orang saksinya dari SPI. FB dulunya bekerja dari tahun 2018 Sampai 2021. Sedangkan satunya lagi TW merupakan founder dari SPI juga dan bekerja di HDI yang merupakan rekanan terdakwa," kata Edi tanpa menjelaskan lebih jauh materi sidang. 

Menanggapi dua saksi tersebut, kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang mengaku sempat kaget mendengar keterangan saksi. Pasalnya, pada sidang tersebut, saksi-saksi mengungkap adanya dugaan rekayasa dalam perkara yang didakwakan pada kliennya.

"Berdasarkan keterangannya di persidangan, kami kaget. Karena fakta-fakta terungkap bahwa perkara ini diduga hanya rekayasa, dan perkara ini juga ada yang mendanai," ungkap Jeffry usai menjalani sidang di PN kota Malang.

Namun demikian Jeffry belum bisa menyampaikan ke publik dugaan rekayasa yang dimaksud. 

"Isi detail apa rekayasanya, kami belum bisa menyampaikan," kata Jeffry pada awak media.

Sementara kuasa hukum JE lainnya yakni Dhito Sitompoel, berharap majelis hakim yang menangani perkara ini dapat mempertimbangkan seluruh fakta dalam pembuktian di persidangan.

"Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta dan pembuktian secara riil yang telah kami hadirkan," ujar Dhito.

Terakhir Dhito mengatakan agenda sidang kembali dilanjurkan pada 22 Juni mendatang dengan agenda menghadirkan dua orang saksi dari kuasa hukum.