Kejari Gresik Terima SPDP Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing Tanpa Nama Tersangka

Kejari Gresik
Kejari Gresik

Kasus dugaan penistaan agama dalam ritual pernikahan manusia dengan kambing, di pesanggarahan milik anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto, terus digulirkan aparat penegak hukum.


Bahkan, penyidik Polres Gresik telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dengan nomor : SPDP/118/IV/2022 Reskrim tertanggal 20 Juni 2022 telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Namun ironinya, SPDP dikirim tanpa dilengkapi nama tersangka atau dengan kata lain, polisi belum bisa menentukan siapa tersangka dalam kasus yang membuat Majlis Ulama Indonesia Gresik bereaksi dengan mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut.

Kepala Seksi (Kasi)  Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik, Ludy Himawan mengaku pihaknya tidak memiliki hak terkait dengan pengiriman SPDP dari penyidik Polres Gresik tersebut.

"Dengan dikirimkannya SPDP, berarti penyidik Polres Gresik telah yakin sudah ada tersangkanya," katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (22/6).

Ditegaskan Ludy terkait persoalan itu, pihaknya tidak bisa mengintervensi siapa yang bakal dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Gresik, karena itu ranahnya kepolisian, bukan kejaksaan.

"Polisi yang memiliki wewenang terhadap siapa yang bakal ditersangka-kan," tegasnya.

Kendati tidak memiliki kewenangan menanyakan siapa tersangkanya setelah SPDP dikirim, tambah Ludy,  kejaksaan memiliki limit waktu untuk menanyakan perkembangan perkara.

"Jika selama 30 hari sejak SPDP yang dikirim ke kami, polisi tidak mengirimkan berkas perkembangan penyidikan. Maka kami akan mengirimkan surat untuk menanyakan perkembangan perkara ini," ungkapnya

"Untuk menindaklanjuti perkara ini, Kejari Gresik secara khusus telah menugaskan lima jaksa penyelidik untuk memantau perkembangan kasus yang dinilai telah mencoreng nama baik Gresik sebagai Kota Santri," tandasnya.