Kurangi Masalah Hukum di Surabaya, Rumah RJ Kejari Tanjung Perak Diharapkan Jadi Tempat Diskusi

Suasana sosialisasi restorative justice oleh Kejari Tanjung Perak di Kantor Kelurahan Babat Jerawat/RMOLJatim
Suasana sosialisasi restorative justice oleh Kejari Tanjung Perak di Kantor Kelurahan Babat Jerawat/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menggelar sosialisasi tentang restorative justice yang digelar di Kantor Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Surabaya, Rabu (22/6).


Sosialisasi tersebut diikuti puluhan mahasiswa dari Universitas Wijaya Putra Surabaya dan tokoh masyarakat di wilayah Babat Jerawat. 

Materi sosialisasi disampaikan Kasi Pidum Hamonangan P. Sidauruk, SH, MH dan Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, SH, MH, dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, baik dari mahasiswa maupun tokoh masyarakat.

Sesi tanya jawab tersebut berlangsung seru, berbagai pertanyaan pun dilayangkan perwakilan mahasiswa dan tokoh masyarakat terkait problematika hukum yang terjadi di lingkungannya. Diantaranya soal kasus narkotika, pencurian, penipuan dan penggelapan maupun kasus kecelakaan lalu lintas.

Terhadap pertanyaan tersebut, Hamonangan menjelaskan jika restorative justice ini sebagai implementasi dari pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2022. Dimana RJ merupakan sebuah proses penyelesaian perkara secara musyawarah antara para pihak yang bertujuan untuk pemulihan haknya seperti semula dan terciptanya  perdamaian serta memunculkan nilai positif di masyarakat.

"Dilakukan upaya pembinaan terlebih dahulu, bukan penindakan, jangan sedikit-sedikit ada masalah langsung ambil upaya hukum," terangnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Untuk itu, Hamonangan meminta kepada mahasiswa dan tokoh masyarakat untuk menjadikan Rumah RJ Kejari Tanjung Perak yang diberi nama Omah Rukun ini sebagai sarana diskusi dan tukar pikiran.

"Sehingga ke depan bisa lebih solid dan mengurangi tingkat masalah hukum untuk Surabaya yang maju," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana akan membuka ruang diskusi secara virtual bagi mahasiswa dan tokoh masyarakat yang ingin mengetahui lebih dalam tentang Rumah RJ Omah Rukun Kejari Tanjung Perak di Kelurahan Babat Jerawat yang diresmikan oleh Kajati Jatim, Dr Mia Amiati, SH MH pada 28 Maret 2022 lalu.

"Bisa juga nanti kita lakukan kegiatan melalui zoom meeting. Selain permasalahan hukum juga diperkenankan membahas-masalah hukum yang berkembang, baik pidana maupun perdata," tandasnya.

Terpisah, Lurah Babat Jerawat Gatot Subroto mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kejari Tanjung Perak karena telah dipercaya menjadi pilot project dalam mensukseskan implementasi Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2015 tentang Restorative Justice.

"Kami juga telah melakukan sosialisasi Rumah RJ Omah Rukun ini kepada masyarakat yang kami kemas dalam kegiatan cangkrukan setiap satu bulan sekali," ujarnya.

Menurutnya, kegiatan cangkrukan yang juga melibatkan tiga pilar, Camat, Polsek dan Koramil itu membahas masalah-masalah yang ada di wilayahnya termasuk ada tidaknya persoalan hukum. 

"Dari cangkrukan inilah kita bisa mengetahui masalah apa saja yang ada di masing-masing lingkungan, dan jika ada persoalan hukum disarankan tidak sampai ke proses hukum, cukup diselesaikan di bawah melalui Rumah RJ Omah Rukun ini," pungkasnya.