Komisi C DPRD Kabupaten Madiun menyoroti adanya pengelolaan air secara mandiri dengan menggunakan bahan baku air sumur di perumahan Sherwood Residence yang terletak di pinggiran JL Raya Panglima Sudirman, Kelurahan/Kecamatan Mejayan.
- Setiap HUT Ngawi Ada Makam Mantan Lurah Paling Disakralkan, Berikut Penelusuranya
- Liga Santri Ricuh, Pimpinan Kamtib Ponpes Bertemu Nyatakan Jombang Kondusif
- Ada Retakan Di Jalur Jember -Banyuwangi, Pengguna Jalan Diminta Waspada
Baca Juga
"Saya sudah lama mendengar ini, nanti akan kita cross cek ke lapangan," kata ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun Budi Wahono usai rapat paripurna kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (23/6).
Menurutnya mengelola air tanah dan dikomersilkan itu sudah menyalahi aturan. Dan jika kondisi itu terjadi cukup memprihatinkan ternyata ada pihak lain yang melakukan pengelolaan air selain Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
"Padahal tanah dan air itu dikuasai oleh negara. Tapi ini kok ada yang menguasai sendiri," katanya.
Budi berjanji akan menghubungi PDAM untuk menanyakan hal tersebut. "Nanti kita akan hubungi OPD pengampu dalam hal ini PDAM," pungkasnya.
Informasi yang diperoleh, pihak PDAM Kabupaten Madiun pernah menawarkan jaringan air namun ditolak pihak developer.
"Itu dulu pernah kita tawarin jaringan cuman ditolak," ujar salah satu staff PDAM Madiun.
Sementara itu pemilik Sherwood Residence saat dihubungi RMOLJatim belum memberikan respon dan terkesan enggan untuk menjawab.
Sekedar diketahui, pengelolaan air secara mandiri dengan menggunakan bahan baku air sumur lalu dikomersilkan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).
- Penyekatan Hewan Ternak Dilakukan Di Kecamatan Bancar Perbatasan Tuban
- Kasus Aktif Covid-19 Hari Ini Naik Lagi, Totalnya 17.354 Orang
- Ketua PCNU Kota Kraksaan Wafat, Faisol Riza Instruksikan Timnya Tahlil Selama 7 Hari