RUU Daerah Otonomi Baru Disahkan, Polri Bakal Bentuk 3 Polda Baru di Papua

Brigjen Ahmad Ramadhan/RMOL
Brigjen Ahmad Ramadhan/RMOL

DPR RI telah mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah.


Menindaklanjuti pemekaran provinsi di Papua itu, Mabes Polri sudah menyiapkan pembangunan tiga Polda baru.

"Itu akan melalui proses dan perencanaan nantinya. Tentu akan melihat setelah ada pembentukan Provinsi baru," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/6).

Ramadhan menyampaikan, rencana pembangunan tiga Polda baru di Papua ini juga tengah dibahas dan dikoordinasikan lebih dalam dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Selain itu, kata Ramadhan, pembentukan Polda baru itu nantinya akan menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan organisasi.

"Tentunya kebutuhan dalam rangka menciptakan kondisi situasi masyarakat," ujar Ramadhan dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Meski demikian polisi belum dapat memastikan lebih lanjut kapan pembahasan tersebut akan rampung dilakukan. Termasuk, kata dia, eksekusi pembentukan Polda tersebut.