Menko Polhukam Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Bandung

Peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa/Pemkab Bandung
Peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa/Pemkab Bandung

Kabupaten Bandung kini memiliki Balai Rehabilitasi Napza (narkotika, psikotropika, dan obat terlarang) Adhyaksa yang berlokasi di Kecamatan Cimaung.


Peresmian Balai Rehabilitasi Napza Ashyaksa dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Jumat (1/7).

Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jabar Asep N. Mulyana juga hadir mendampingi kedua pejabat tinggi negara itu.

Dalam sambutannya, Bupati Dadang Supriatna menyampaikan, kehadiran Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa merupakan upaya dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Ini merupakan bagian dari upaya besar menyelamatkan masa depan generasi muda kita,” ujar Dadag dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Dadang berharap, keberadaan balai rehabilitasi dapat meningkatkan kepedulian masyarakat Kabupaten Bandung akan bahayanya terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, hingga saat ini pecandu di Indonesia semakin bertambah setiap harinya.

“Penyalahgunaan dan kejahatan yang berkaitan dengan narkoba akan menimbulkan penyakit sosial dan kejahatan. Oleh karena itu, tiada pilihan, kecuali kita bersatu padu, bersama-sama mencegah dampak buruk dari benda haram ini,” terangnya.

Dadang menjelaskan, nantinya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa akan berfungsi sebagai sarana untuk memberikan layanan rehabilitasi yang berkualitas kepada penyintas narkoba.

Adapun program sasarannya merupakan korban penyalahgunaan narkotika, yang mendapatkan rujukan dari pihak kedua pada perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang mendapat pendekatan keadilan restorative.

Dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, lanjutnya, keadilan restorative dilaksanakan dengan menerapkan penghentian penuntutan tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi.

“Ini juga sekaligus upaya kami dalam mewujudkan visi pembangunan Bandung Bedas, yakni meningkatkan kualitas pembangunan manusia yang merata," tegasnya.

"Dengan begitu, balai rehabilitasi ini nantinya mampu menjadi alternatif penyelesaian perkara khususnya penyalahgunaan narkotika, sehingga para penyintas tidak hanya diberi efek jera melalui masa hukuman, tetapi juga dapat dipulihkan seperti sedia kala,” demikian Dadang dimuat Kantor Berita Politik RMOL.