Pakar: Naskah Akademik UU IKN Harusnya Pakai Referensi Paling Mutakhir

Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Suwarno Abadi/ist
Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Suwarno Abadi/ist

Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, seharusnya menggunakan referensi paling mutakhir. 


Demikian dikatakan Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Suwarno Abadi dalam seminar yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Wijaya Putra (BEM FH UWP) dengan tema “Perspektif Hukum Terhadap Pemindahan Ibu Kota Negara” melalui virtual di Gedung E Universitas Wijaya Putra, Surabaya, Sabtu (2/7).

“Seyogyanya, naskah akademik UU IKN menggunakan referensi yang mutakhir dan lebih banyak. Karena proses pemindahan Ibu Kota berimplikasi pada berbagai aspek.”, ujar Suwarno menganalisa.

Suwarno juga mengkritisi belum dibentuknya peraturan teknis atau peraturan pelaksana dari UU IKN. Padahal peraturan pelaksana tersebut dibutuhkan agar UU IKN tersebut dapat diimplementasikan dan memberikan kepastian hukum. 

Selain itu, Pengajar Program Pascasarjana Universitas Wijaya Putra ini juga mengkritisi proses cepat pengesahan UU IKN sehingga terkesan minim partisipasi masyarakat. Padahal pemindahan ibu kota berdampak kepada banyak sektor dan berbagai lapisan masyarakat, khususnya masyarakat setempat.

“Kita harus berkaca pada cacat formil pada UU Cipta Kerja yang salah satunya dikarenakan cepatnya pembahasan UU tersebut sehingga dinilai minim partisipasi masyarakat. Dengan merujuk pada kejadian yang lalu, diharapkan UU IKN ini tidak bernasib sama dengan UU Cipta Kerja,” tambah Suwarno dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Terakhir, Suwarno menyatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam bermasyarakat. Hukum yang baik tidak hanya berupa menciptakan hukum tertulis untuk kepastian hukum saja, melainkan juga partisipasi masyarakat dalam pembentukan hukum tersebut. 

"Itulah konsep the living law yang senantiasa akan hidup terus dalam masyarakat," pungkasnya.

Sementara Rektor UWP, Dr. Budi Endarto, mengapresiasi kegiatan seminar tersebut. Menurutnya, seminar ini menunjukkan kepekaan mahasiswa FH UWP terhadap isu hukum di tengah masyarakat. Hal ini sejalan dengan tagline UWP, “Growth With Society”.

Budi berharap, pembahasan IKN tidak hanya berhenti pada seminar ini, melainkan juga pada ranah yang lebih besar seperti diskusi publik yang melibatkan masyarakat, akademisi serta Pemerintah Pusat.