Pansus DPRD Banyuwangi Ajak Eksekutif Rakor Hasil Fasilitasi Pencabutan Perda LKD

Ketua Pansus Raperda Pencabutan Perda 7/2010 DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi/ist
Ketua Pansus Raperda Pencabutan Perda 7/2010 DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi/ist

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banyuwangi mengajak eksekutif rapat koordinasi hasil fasilitasi kepada Gubernur Jatim atas Raperda tentang Pencabutan Perda yang mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa.


Dalam rakor yang menindaklanjuti Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Banyuwangi.

Pencabutan Perda 7/2010 Kabupaten Banyuwangi ini untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (2) dan Pasal 14 Ayat (2), dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.

Ketua Pansus DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi menyatakan, rakor bersama SKPD terkait ini untuk menyamakan persepsi dalam mencermati hasil matrik fasilitasi dari Gubernur Jatim. Dalam hal ini oleh Biro Hukum Pemprov Jatim.

Bahwa, ada matrik yang didalamnya terdapat rancangan peraturan. Hasil fasilitasi itu selanjutnya disandingkan secara redaksi maupun substansi isi atau materi dari raperda pencabutan tersebut. “Alhamdulillah semua sesuai ketentuan,” katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (5/7).

Meski ada sedikit perbaikan dalam redaksi raperda sesuai hasil fasilitasi, namun tidak merubah substansi. Intinya, pembahasan Raperda tentang Pencabutan Perda Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa ini selesai.

“Kemudian setelah diundangkan, kita dorong pembentukan Peraturan Bupatinya,” ucapnya.

Dalam pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) harus melalui mekanisme harmonisasi kepada Kanwil Kumham Provinsi jatim. Limitasi maksimalnya 6 bulan setelah diundangkan.

Perda pencabutan ini, lanjutnya, sifatnya mendesak di Kabupaten Banyuwangi. Karena berkaitan dengan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan atau LKD, seperti adanya pemekaran RT maupun RW yang butuh payung hukum.

Pada prinsipnya, pencabutan Perda 7/2010 ini menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 8 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa (LKD dan LAD).

“Bahwa mulai dari penetapan, pengaturan bentuk dan pembentukan LKD dan LAD secara teknis berdasarkan Perbup. Sehingga entry point-nya adalah segera ada kepastian hukum, untuk secara darurat Banyuwangi memang perlu adanya regulasi pembentukan LKD seperti RT dan RW,” pungkas anggota dewan asal Kecamatan Cluring ini.