Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Komisi VIII: Seharusnya Pihak Pesantren Kooperatif

Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily/Net
Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily/Net

Putusan Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, dinilai Komisi VIII DPR RI sebagai langkah yang tepat.


Pencabutan izin ini merupakan buntut dari kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

"Seharusnya pihak pesantren jangan melindungi pihak yang jelas melakukan tindakan perundungan yang melanggar hukum. Pesantren jangan dijadikan sebagai lembaga yang membela tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama itu sendiri," ujar Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan, Kamis (7/7).

Ditambahkan Ace, anggapan melindungi pelanggar hukum itulah yang dijadikan dasar oleh Kemenag untuk mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah.

"Seharusnya pihak pesantren kooperatif terhadap upaya penegakan hukum. Kita harus menghormati hukum," kata politikus Partai Golkar itu.

"Oleh karena itu, jika ada pesantren yang bertindak melawan hukum ya harus diberikan sanksi. Pencabutan izin pesantren merupakan langkah yang tepat," sambungnya sebagaimana dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Kemenag akhirnya mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang. Sebab pesantren ini telah menahan upaya aparat penegak hukum untuk menangkap tersangka pencabulan MSAT alias Mas Bechi.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengatakan, nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono, Kamis (7/7).