Putusan Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, dinilai Komisi VIII DPR RI sebagai langkah yang tepat.
- Pemerintah Indonesia Tetapkan Idul Fitri 1445 H Jatuh pada 10 April Besok
- Ini Rancangan 40 Layanan KUA untuk Semua Agama
- Kemenag Tunda Pengumuman Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi
Pencabutan izin ini merupakan buntut dari kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
"Seharusnya pihak pesantren jangan melindungi pihak yang jelas melakukan tindakan perundungan yang melanggar hukum. Pesantren jangan dijadikan sebagai lembaga yang membela tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama itu sendiri," ujar Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan, Kamis (7/7).
Ditambahkan Ace, anggapan melindungi pelanggar hukum itulah yang dijadikan dasar oleh Kemenag untuk mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah.
"Seharusnya pihak pesantren kooperatif terhadap upaya penegakan hukum. Kita harus menghormati hukum," kata politikus Partai Golkar itu.
"Oleh karena itu, jika ada pesantren yang bertindak melawan hukum ya harus diberikan sanksi. Pencabutan izin pesantren merupakan langkah yang tepat," sambungnya sebagaimana dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Kemenag akhirnya mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang. Sebab pesantren ini telah menahan upaya aparat penegak hukum untuk menangkap tersangka pencabulan MSAT alias Mas Bechi.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengatakan, nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono, Kamis (7/7).
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi
- KPU Surabaya Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024
- Pj Gubernur Jatim Adhy Terima Penghargaan dari Mendagri di Hari Otoda XXVIII