Mulai Hari Ini, Lili Pintauli Siregar Resmi Berhenti jadi Wakil Ketua KPK

Lili Pintauli Siregar/Net
Lili Pintauli Siregar/Net

Lili Pintauli Siregar secara resmi telah berhenti sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (11/7) setelah surat pengunduran dirinya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.


Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Penggabean menyampaikan hasil sidang kode etik dan perilaku yang dijalani oleh Lili sebagai terlapor di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (11/7).

Tumpak mengatakan, sidang kode etik sudah dimulai pada hari ini pada pukul 10.00 WIB. Dalam sidang itu, Lili menyampaikan informasi dan surat pengunduran diri.

"Di mana beliau menyampaikan adanya surat pengunduran diri dari yang bersangkutan dan memang surat itu juga ada tembusannya kepada Dewan Pengawas. Dan juga beliau menyampaikan dan sekaligus membacakan juga di depan sidang, jam 10 tadi pagi, Keputusan presiden nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian yang bersangkutan," ujar Tumpak kepada wartawan, Senin siang (11/7).

Sehingga kata Tumpak, Lili sudah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Wakil Ketua KPK, dan Presiden juga sudah mengeluarkan keputusan presiden.

"Dan Presiden mengeluarkan keputusan presiden yang memberhentikan yang bersangkutan (Lili) terhitung 11 Juli 2022, yaitu hari ini," kata Tumpak.

Dari penyampaian itu, Tumpak juga menjelaskan bahwa Dewas KPK juga sudah menerima salinan resmi dari Sekretariat Negara.

"Kami juga selaku Dewas juga sudah menerima yang resmi dari Sekretariat Negara tentang keputusan presiden tersebut," pungkas Tumpak.