Polres Jombang merilis 5 orang tersangka yang menghalang - halangi petugas saat akan melakukan penangakapan terhadap MSAT DPO kasus pencabulan beberapa hari lalu. Dari kelima tersangka, salah satunya polisi mengamankan sebuah mobil yang dipakai.
- Pemkot Surabaya Launching Program “Surabaya Bergerak” di Peringatan Hari Pahlawan
- Pengusaha Gresik Usulkan UMK 2023 Tak Naik
- Cari Hampers untuk Kebutuhan Lebaran, Yuk Beli di Surabaya Kriya Gallery: Bisa Custom Pesanan
Sejumlah barang bukti itu disita dari lima orang tersangka yang ditangkap dan ditahan. Berdasarkan data dari kepolisian di Jombang, identitas kelima tersangka yakni MAK (39) warga Dusun Bakalan, Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang, Jombang, WHA (38) warga Tambaksumur, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Kemudian MNA (42) asal Tegalmulyo, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY, SA (24) asal Rande, Desa SriRande, Kecamatan Deket, Lamongan dan DP (30) warga Sidopulo, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, pihaknya telah mengamankan 5 orang yang dikenakan pasal 19 UU TPKS yakni barang siapa dengan sengaja menghalangi, merintangi, mencegah, menggagalkan tindakan kepolisian maupun penuntut dalam penyidikan atau dalam penuntutan dapat dipidana dengan penjara 5 tahun.
"Ada lima orang yang saat ini ditahan beserta barang buktinya, mereka mempunyai peran masing-masing, dan kami terus dalami," ujar Giadi, dalam keterangannya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (12/07).
Dijelaskan dia, selain ada peran dari para tersangka dalam menghalangi barikade dan melakukan penabrakan, pihak polisi juga menemukan senjata Air Softgun dan alat bukti lainnya. Peran lainnya ada yang menghalangi barikade dan menabrak, ada yang memiliki air softgun.
Selain kelima tersangka ini, polisi masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, kelimanya ditahan di Mapolres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 19 UU TPKS dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
- Jalin Persaudaraan, 31 Tahun Pengusaha Nonmuslim Jombang Berbagi Sembako di Bulan Ramadan
- Pilkada Jombang 2024, GPK Usulkan Nyai Mundjidah Lanjut 2 Periode
- Dinas PUPR Jombang Perbaiki 17 Ruas Jalan Usulan dari Kecamatan