5 Orang Halangi Petugas Saat Tangkap MSA Ini Ditahan, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Polres Jombang merilis 5 orang tersangka yang menghalang - halangi petugas saat akan melakukan penangakapan terhadap MSAT DPO kasus pencabulan beberapa hari lalu. Dari kelima tersangka, salah satunya polisi mengamankan sebuah mobil yang dipakai.


Sejumlah barang bukti itu disita dari lima orang tersangka yang ditangkap dan ditahan. Berdasarkan data dari kepolisian di Jombang, identitas kelima tersangka yakni MAK (39) warga Dusun Bakalan, Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang, Jombang, WHA (38) warga Tambaksumur, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Kemudian MNA (42) asal Tegalmulyo, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY, SA (24) asal Rande, Desa SriRande, Kecamatan Deket, Lamongan dan DP (30) warga Sidopulo, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, pihaknya telah mengamankan 5 orang yang dikenakan pasal 19 UU TPKS yakni barang siapa dengan sengaja menghalangi, merintangi, mencegah, menggagalkan tindakan kepolisian maupun penuntut dalam penyidikan atau dalam penuntutan dapat dipidana dengan penjara 5 tahun.

"Ada lima orang yang saat ini ditahan beserta barang buktinya, mereka mempunyai peran masing-masing, dan kami terus dalami," ujar Giadi, dalam keterangannya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (12/07).

Dijelaskan dia, selain ada peran dari para tersangka dalam menghalangi barikade dan melakukan penabrakan, pihak polisi juga menemukan senjata Air Softgun dan alat bukti lainnya. Peran lainnya ada yang menghalangi barikade dan menabrak, ada yang memiliki air softgun.

Selain kelima tersangka ini, polisi masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, kelimanya ditahan di Mapolres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 19 UU TPKS dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.