Ahyudin Sebut Tidak Ada Penyelewengan Dana di ACT

Ilustrasi ACT/Net
Ilustrasi ACT/Net

Usai menjalani pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri, mantan Presidne Aksi Ceoat tanggap Ahyudin menegaskan bahwa laporan keuangan ACT sejak tahun 2005 hingga 2020 mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).


Pernyataan itu disampaikan Ahyudin usai menjalani panggilan penyidik untuk keempat kalinya. Ia diperiksa sejak Rabu (13/7) mulai pukul 13.00-23.16 WIB. Ayudin mengaku ditanya penyidik seputar laporan keuangan lembaga filantropi ACT.

"Jadi hari ini salah satu yang ditanyakan itu adalah soal laporan keuangan ACT," kata Ahyudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/).

Menyinggung laporan mendapat predikat WTP, Ahyudin menyatakan bahwa bisa dipastikan praktik keuangan ACT selama ini dilakukan sangat sulit ada penyimpangan.

"Kalau diaudit kemudian predikatnya WTP, mana mungkin kantor akuntan audit mau keluarkan hasil predikat dengan predikat WTP kalau ada penyimpangan," tegas Ahyudin sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.

Bagi Ahyudin, audit ACT yang dilakukan kantor akuntan publik telah menjalankan standar pengeloaan keuangan yang bisa mencegah dilakukannya tindakan penyalahgunaan.

Selain Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar juga menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Berbeda dengan Ahyudin, Ibnu Hajar menjalani pemeriksaan sejak pukul 15.00 WIB hinga 23.22 WIB.

Bareskrim Mabes Polri sedang melakukan penyidikan terkait dugaan penyelewangan dana umat yang dilakukan ACT. Salah satu yang disidik Bareskrim yakni terkait dana Rp 135 Miliar dari Boieng yang diperuntukkan bagi keluarga kecelakaan pesawat Lion bernomor JT-610.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news