Tiga oknum polisi yang mengintimidasi wartawan saat tengah melakukan peliputan di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, sudah diberikan tindakan tegas.
- Tak Kunjung Dibayar, Rekanan Proyek Wastafel Gugat Bupati Jember
- KPK Dalami Dugaan Deal Uang saat Proses Transaksi Jual Beli Lahan HGU PTPN XI
- Belasan Anak Laki-Laki jadi Korban Pelecehan Seksual
“Anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh Karo Provost Brigjen Benny Ali," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/7).
Dedi menyesalkan peristiwa itu terjadi. Polri berkomitmen sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbuka kepada publik, termasuk awak media.
"Organisasi Polri terus membangun komunikasi publik yang baik, menerima saran masukan kritik dan mendengarkan apa yang menjadi aspirasi seluruh komponen bangsa," ucap jenderal bintang dua itu.
Dedi berharap kasus intimidasi terhadap wartawan tak terjadi kembali. Polri memahami jurnalis hanya menjalankan tugas dan kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang.
Tugas jurnalis, kata dia, dalam rangka memberikan informasi, literasi, edukasi kepada masyarakat tentang semua peristiwa yang terjadi di Indonesia.
"Oleh karenanya seluruh anggota Polri harus mampu bersinergi, berkomunikasi, dan justru melindungi teman-teman media dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik, jangan sebaliknya," kata Dedi.
Menurut dia, tindakan-tindakan yang mengintervensi pers ataupun tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum bakal ditindak tegas. Hal tersebut sesuai komitmen pimpinan Polri.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- MAKI Desak KPK Umumkan Identitas 2 Tersangka Korupsi Dana CSR BI
- Tersangka Pembunuh Siswi SMK di Jember Bantah Hamili Korban
- Kasus Balon Udara, 5 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan