Tiga oknum polisi yang mengintimidasi wartawan saat tengah melakukan peliputan di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, sudah diberikan tindakan tegas.
- 23 Warga Binaan Beragama Hindu di Jatim Dapat Remisi Nyepi
- Usut TPPU di Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Pimpinan BNI dan 3 Direktur
- KPK Amankan Uang Rp 1 Miliar Di OTT Gubernur Sulawesi Selatan
“Anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh Karo Provost Brigjen Benny Ali," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/7).
Dedi menyesalkan peristiwa itu terjadi. Polri berkomitmen sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbuka kepada publik, termasuk awak media.
"Organisasi Polri terus membangun komunikasi publik yang baik, menerima saran masukan kritik dan mendengarkan apa yang menjadi aspirasi seluruh komponen bangsa," ucap jenderal bintang dua itu.
Dedi berharap kasus intimidasi terhadap wartawan tak terjadi kembali. Polri memahami jurnalis hanya menjalankan tugas dan kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang.
Tugas jurnalis, kata dia, dalam rangka memberikan informasi, literasi, edukasi kepada masyarakat tentang semua peristiwa yang terjadi di Indonesia.
"Oleh karenanya seluruh anggota Polri harus mampu bersinergi, berkomunikasi, dan justru melindungi teman-teman media dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik, jangan sebaliknya," kata Dedi.
Menurut dia, tindakan-tindakan yang mengintervensi pers ataupun tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum bakal ditindak tegas. Hal tersebut sesuai komitmen pimpinan Polri.
- Kabar Gembira, Kemenkumham Jatim Akan Gelar Uji Coba Layanan Kunjungan Tatap Muka di Lapas dan Rutan
- Kapolri Akan Selektif Terapkan UU ITE
- Kasus Dugaan Pencabulan di Jember, 15 Santriwati Segera Diperiksa Kejiwaan Usai Divisum