Peradi Surabaya Minta Penyidik Tidak Beri Celah Pelaku Penganiayaan Advokat Magang Kabur 

Aulia Rahman dan Salawati saat mendatangi Polrestabes Surabaya/RMOLJatim
Aulia Rahman dan Salawati saat mendatangi Polrestabes Surabaya/RMOLJatim

Anggota tim pembelaan profesi DPC Peradi Surabaya, Aulia Rahman mendesak Polrestabes Surabaya untuk segera meningkatkan status kasus penganiyaan Matthew Gladden, seorang advokat magang dari penyelidikan ke penyidikan.


Desakan tersebut timbul setelah adanya informasi jika terlapor dalam kasus ini mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Unit I Jatanras.

"Informasi yang saya terima dari salah seorang penyidik mengatakan sudah memanggil terlapor (DVT), tapi dia tidak datang atau mangkir," kata Aulia Rahman didampingi Advokat Salawati saat mendatangi Polrestabes Surabaya, Senin (19/7) untuk menanyakan perkembangan kasus penganiyaan tersebut. 

Menurut Begal, sapaan akrab Aulia Rahman, sikap tidak kooperatif terlapor ini cukup menjadi dasar penyidik untuk segera menetapkan DVT sebagai tersangka.

"Kalau tidak, maka akan muncul opini jika penyidik memberi celah bagi pelaku untuk kabur," tandasnya.

Diketahui, kasus penganiayaan yang dialami Matthew Gladden ini dilaporkan ke Polda Jatim pada 15 Juni 2022, dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. 

Namun selang dua hari kemudian yakni 17 Juni 2022, proses penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Peristiwa kekerasan fisik tersebut dialami Matthew Gladden ketika Kantor Hukumnya menerima surat kuasa dari Magdalena selaku Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Ceritanya, saat itu ada sekelompok warga diduga akan melakukan ‘kudeta’ terhadap kepengurusan P3SRS yang dipimpin Magdalena dengan menggelar rapat tanpa seijin pengurus.

Kehadiran tim kuasa hukum P3SRS agar bisa ikut dalam rapat tersebut ditolak dan hingga akhirnya berujung pada kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh DVT, salah seorang penghuni Apartemen Purimas.