Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana masyarakat Aksi Cepat Tanggap (ACT) selama dua hari terhitung, Jumat (29/7).
- PTPN I Regional 4 Siap Bekerjasama dengan Bareskrim dalam Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi EPCC PG Djatiroto Tahun 2016
- Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 871 Miliar di PTPN XI
- Pabrik dan Laboratorium Narkoba di Malang Dikendalikan Warga Malaysia
Keempatnya, akan mendekam ditahan di Bareskrim Polri.
"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/7).
Wishnu menjelaskan, penahanan dilakukan lantaran penyidik khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti. Kekhawatiran itu muncul karena terdapat dokumennya telah dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT beberapa waktu lalu.
"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan daro kantor tersebut," ujar Wishnu.
Para tersangka mulai ditahan malam ini. Semuanya dalam keadaan sehat.
"Sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti, dan hari ini, malam ini sesuai dengan putusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara ACT tersebut," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PTPN I Regional 4 Siap Bekerjasama dengan Bareskrim dalam Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi EPCC PG Djatiroto Tahun 2016
- Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 871 Miliar di PTPN XI
- Pabrik dan Laboratorium Narkoba di Malang Dikendalikan Warga Malaysia