Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp3,8 miliar ke kas negara dari uang pengganti mantan pejabat di Kementerian ESDM Sri Utami dan Psikolog Andririni Yaktiningsasi.
- Begini Kronologi Tangkap Tangan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dkk
- KPK Tangkap Bupati Pemalang Usai Temui Seseorang di DPR RI
- Gelar Profesor ST Burhanuddin Dinilai Sudah Tepat, Pakar Hukum: Kejagung Memang Perlu Punya Guru Besar
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Eksekutor melalui Biro Keuangan telah menyetorkan Rp 3,8 miliar ke kas negara.
"Dari uang denda dan uang pengganti terpidana Sri Utami serta rampasan uang barang bukti terpidana Andririni Yaktiningsasi," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin sore (1/8).
Untuk pembayaran uang denda maupun uang pengganti dari terpidana Sri Utami kata Ali, telah dinyatakan lunas oleh tim Jaksa Eksekutor KPK sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"KPK senantiasa untuk tetap konsisten menyetorkan uang-uang yang dinikmati para terpidana sebagai upaya terpenuhinya aset recovery," pungkas Ali dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Sri Utama terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp 11,1 miliar dalam perkara korupsi kegiatan sosialisasi sektor ESDM bahan bakar minyak bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan perawatan gedung kantor pada Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.
- Aksi Pembakaran Al Quran di Swedia dan Denmark Hina Nilai Suci Islam
- Kehadiran Kaesang di Politik Bisa Memperburuk Reputasi Jokowi
- Andi Sinulingga Membuktikan, Sodetan Ciliwung Proyek Sejak Era SBY yang Gagal Dieksekusi Jokowi dan Ahok