Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp3,8 miliar ke kas negara dari uang pengganti mantan pejabat di Kementerian ESDM Sri Utami dan Psikolog Andririni Yaktiningsasi.
- Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Kayu Meranti Merah Senilai Rp 6,5 Miliar Dituntut 3 Tahun
- PWNU Jatim Apresiasi Penangkapan Andi Pangerang terkait 'Halalkan Darah Muhammadiyah'
- Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dekapitasi Bayi RSUD Jombang
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Eksekutor melalui Biro Keuangan telah menyetorkan Rp 3,8 miliar ke kas negara.
"Dari uang denda dan uang pengganti terpidana Sri Utami serta rampasan uang barang bukti terpidana Andririni Yaktiningsasi," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin sore (1/8).
Untuk pembayaran uang denda maupun uang pengganti dari terpidana Sri Utami kata Ali, telah dinyatakan lunas oleh tim Jaksa Eksekutor KPK sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"KPK senantiasa untuk tetap konsisten menyetorkan uang-uang yang dinikmati para terpidana sebagai upaya terpenuhinya aset recovery," pungkas Ali dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Sri Utama terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp 11,1 miliar dalam perkara korupsi kegiatan sosialisasi sektor ESDM bahan bakar minyak bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan perawatan gedung kantor pada Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.
- 4 Tersangka Pemberi Suap di Ditjen Perkeretaapian Dilimpahkan ke Jaksa KPK
- Laka Kerja di Pabrik Gula Kebonagung, Satu Pekerja Diduga Meninggal Tergiling Mesin
- Bank Jatim Raih Penghargaan dalam Ajang Indonesia Financial Top Leader Awards 2023