Korban pemerasan dengan ancaman kekerasan, Tina Sundartina bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polrestabes Surabaya, Kamis (4/8). Kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus yang dilaporkannya pada 21 April 2021 lalu, dengan tanda bukti lapor Nomor: TBL-B/360/IV/Res.1.19./2021/RESKRIM/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
- Jual Beli Plasma Konvalesen, Oknum PMI Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara
- Uang Penjualan Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditampung Orangtuanya
- Tangkap Anggota MUI, Densus Bantah Kriminalisasi Ulama
Perempuan berusia 55 tahun ini berharap agar penyidik segera menetapkan pelaku pemerasan berinisial YW (46), warga Kemlaten Baru Surabaya sebagai tersangka.
"Sampai saat ini belum ditetapkan tersangka," katanya kepada wartawan usai menemui penyidik di Mapolrestabes Surabaya.
ASN Pemprov Jatim ini mengungkapkan, peristiwa pemerasan tersebut berujung pada perampasan sepeda motor miliknya. Menurutnya, kasus tersebut bermula ketika dirinya ditagih utang oleh pelaku dan mengancam akan mendatangi rumahnya untuk membuat malu bila saat itu tidak membayar utangnya.
"Karena disuruh, lalu saya mendatangi rumahnya di Kemlaten Baru, disitulah motor saya diambil paksa," ungkap Tina.
Diakui Tina, dirinya memiliki utang kepada terlapor sebesar Rp 70 juta, namun utang tersebut telah dibayarnya melebihi dari jumlah uang yang dipinjamnya. Dalam pinjaman tersebut, Tina pun menjaminkan beberapa dokumen, diantaranya SK Pengangkatan ASN- nya dan Ijasah.
"Tapi setelah lunas tidak dikembalikan malah utangnya jadi bunga berbunga yang tidak ada dalam perjanjian. Uang pinjaman Rp 70 juta jadi Rp 260 jutaan, dan yang saya bayar sudah lebih dari itu, sekitar Rp 400 jutaan," jelasnya.
Meski telah membayar lebih dari nilai utangnya, istri terlapor justru menggugat Tina dengan alasan wanprestasi. Ironisnya, gugatan tersebut justru dikabulkan hakim PN Surabaya tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukannya dalam persidangan.
"Karena itu saya banding," ujarnya.
Sementara itu, Reni Kumalasari selaku kuasa hukum Tina mengatakan, gugatan yang dikabulkan oleh PN Surabaya tidak berdasarkan hukum, karena penggugatnya adalah istri dari terlapor yang tidak memiliki hubungan hukum dalam perjanjian utang piutang antara kliennya dengan terlapor.
"Dari sisi formilnya saja sudah cacat karena penggugat tidak memiliki legal standing," katanya saat mendampingi kliennya di Polrestabes Surabaya.
Terkait kasus pemerasan yang berujung pada perampasan motor tersebut, ujar Reni, terjadi sebelum adanya gugatan.
"Dan perkara ini belum Inkrcaht, sehingga tidak berpengaruh pada laporan pidananya," ujarnya.
Advokat yang akrab disapa Rere ini mengungkapkan, jika proses penyidikan kasus pemerasan tersebut masih berjalan. Pihak terlapor juga telah dipanggil oleh penyidik Resmob Polrestabes Surabaya, namun panggilan tersebut diabaikan alias terlapor mangkir.
"Ini mau dipanggil lagi oleh penyidik, kalau tidak datang akan ada upaya paksa," tandasnya.
Kantor Berita RMOLJatim sudah mengkonfirmasi YW, terlapor kasus pemerasan. Namun konfirmasi melalui saluran telepon dan SMS tidak direspon.
- Optimis Selesai Tepat Waktu, Pansus RPJP Akan Konsultasi Ke Bapenas
- BPBD Jatim Diminta Pasang EWS Di Lokasi Rawan Bencana
- Bupati Hendy Ambil Formulir Bacabup di Kantor PDIP Jember, 2 Calon Lain Kirim Utusan