Dipertemukan Dengan Saksi, Mas Bechi: Saya Sehat, Buktinya Masih Bisa Jalan

 Terdakwa kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi saat tiba di PN Surabaya/RMOLJatim
Terdakwa kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi saat tiba di PN Surabaya/RMOLJatim

Untuk pertama kalinya Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi menjalani sidang secara virtual (tatap muka) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.


Setibanya di PN Surabaya dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian,  Mas Bechi terlihat supel dan menjawab pertanyaan awak media, salah satunya saat ditanya tentang kesehatan.

"Saya sehat, buktinya masih bisa jalan," katanya menjawab pertanyaan wartawan dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian di PN Surabaya, Senin (15/8).

Sementara itu, Gede Pasek Suardika selaku ketua tim penasihat hukum Ma Bechi menjelaskan, jika hari ini ada 4 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU, salah satunya adalah saksi pelapor.

"Tadi ada usulan dari LPSK kalau tidak bertemu antara terdakwa dan saksi, hanya dicarikan jalan tengah kayak sekarang ini didalam satu pengadilan diruangan yang berbeda," jelasnya.

Diketahui, persidangan kasus pencanangan ini berlanjut ke pembuktian setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Mas Bechi. Meski ditolak, majelis hakim mengabulkan permohonan tim penasehat hukum agar sidangnya digelar secara offline (tatap muka).

Mas Bechi dikawal ketat petugas dari Kejati Jatim dan PN Surabaya saat masuk ke ruang sidang. Pengawalan itu pun sempat menyita perhatian publik yang ada di sekitar ruang sidang.

Selama proses sidang offline dan tertutup, pengamanan ratusan personel kepolisian masih dilakukan. Baik di luar, mau pun di dalam PN Surabaya.

Dalam kasus ini, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis (dakwaan alternatif), yakni tentang tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan.

Dalam dakwaan kesatu, Mas Bechi disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun, kedua disangkakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, dan ketiga Pasal 294 KUHP ayat (2)  ke 2 disini ancaman pidananya adalah 7 tahun, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.