Terdakwa kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis hukuman 7 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut 16 tahun penjara.
- Jaksa Banding Vonis Mas Bechi
- Kasus Mas Bechi Bisa Dijadikan Yurisprudensi, Gede Pasek: SP3 Bisa Dilaporkan Lagi Tanpa Praperadilan
- Minta Mas Bechi Divonis Bebas, Ratusan Santri dan Simpatisan Shidiqqiyah Gelar Demo di PN Surabaya
Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11), majelis hakim yang diketuai Sutrisno tidak sepakat dengan tuntutan jaksa dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.
Tak hanya itu, majelis hakim juga tak sependapat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP yang dibuktikan Jaksa saat menuntut Anak Kiai Jombang tersebut. Mas Bechi justru dinyatakan terbukti melanggar Pasal 289 tentang kekerasan seksual.
Atas vonis tersebut, Kajati Jatim Jatim, Mia Amiati melalui Kasi Penkum Fathur Rohman menyatakan belum menerimanya.
"Masih pikir-pikir," katanya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis sore (17/11).
Senada juga disamakan Gede Pasek Suardika selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa Mas Bechi. Dia menyatakan masih memiliki waktu 7 hari untuk bersikap menerima atau melakukan upaya hukum atas putusan hakim.
"Nanti, nanti, kita masih punya waktu 7 hari kedepan untuk banding atau tidak. Kita masih pikir-pikir," tegasnya.
Diketahui, amar putusan Mas Bechi ini dibacakan sejak pukul 09.50 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 17. 05 WIB. Pembacaan putusannya pun sempat dijeda satu kali karena majelis hakim makan siang.
Sementara diluar persidangan, ratusan santri dan santriwati Shidiqqiyah menggelar aksi demontrasi untuk meminimalisir agar majelis hakim membebaskan Mas Bechi dari jeratan hukum.
Tak hanya itu, sidang putusan kasus Mas Bechi inipun mendapatkan pengawalan ketat dari aparat gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu