Penyelamatan Aset Negara, Kejari Surabaya Serahkan 62 Sertifikat Tanah ke Pemkot Surabaya Senilai Rp. 3 Trilliun Lebih

Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo bersama para Jaksa Pengacara Negara (JPN) memampangkan puluhan sertifikat yang diserahkan ke Pemkot Surabaya/Ist 
Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo bersama para Jaksa Pengacara Negara (JPN) memampangkan puluhan sertifikat yang diserahkan ke Pemkot Surabaya/Ist 

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Surabaya berhasil melakukan penyelamatan tanah yang masuk dalam kategori aset milik Pemkot Surabaya senilai Rp. 3.110.338.567.000


Tanah aset yang diselamatkan itu diperkirakan memiliki luas kurang lebih 124 bidang dengan total luasan 911.241 meter persegi.

Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M Kajari Surabaya melalui Kasi Datun Kejari Surabaya Arie Candra Dinata Noer, SH., MH menyatakan bahwa aset-aset tersebut kini telah diterbitkan Sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya.

“Untuk kantor Pertanahan Surabaya 1 sebanyak 60 bidang dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2 sebanyak 124 bidang dengan total luasan 911.241 meter persegi,” kata Kasi Intel Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi SH.,MH dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kantor Berita RMOLJatim, Jum’at (19/8).

Menurut Kajari Surabaya saat ini seluruh Sertifikat aset tanah tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya.

“Seluruh Sertifikatnya sudah di serahkan ke BPKAD kota Surabaya,” pungkasnya. (mang/rif)