Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Surabaya berhasil melakukan penyelamatan tanah yang masuk dalam kategori aset milik Pemkot Surabaya senilai Rp. 3.110.338.567.000
- Kejari Surabaya Limpahkan Kasus Pungli Tenaga Kontrak Ke Inspektorat, Yoppi Gumala Dipecat
- Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi BRI Unit Petemon Surabaya
- Kejari Surabaya Terima Penghargaan dari Pelindo
Baca Juga
Tanah aset yang diselamatkan itu diperkirakan memiliki luas kurang lebih 124 bidang dengan total luasan 911.241 meter persegi.
Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M Kajari Surabaya melalui Kasi Datun Kejari Surabaya Arie Candra Dinata Noer, SH., MH menyatakan bahwa aset-aset tersebut kini telah diterbitkan Sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya.
“Untuk kantor Pertanahan Surabaya 1 sebanyak 60 bidang dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2 sebanyak 124 bidang dengan total luasan 911.241 meter persegi,” kata Kasi Intel Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi SH.,MH dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kantor Berita RMOLJatim, Jum’at (19/8).
Menurut Kajari Surabaya saat ini seluruh Sertifikat aset tanah tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya.
“Seluruh Sertifikatnya sudah di serahkan ke BPKAD kota Surabaya,” pungkasnya. (mang/rif)
- Kejari Surabaya Limpahkan Kasus Pungli Tenaga Kontrak Ke Inspektorat, Yoppi Gumala Dipecat
- Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi BRI Unit Petemon Surabaya
- Kejari Surabaya Terima Penghargaan dari Pelindo