Terpidana kasus korupsi pengadaan floating dock di PT DOK dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta membayar uang denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 132 juta atas kasus korupsi pengadaan floating dock.
- Lagi, Dana Hibah Pemkot Surabaya Disorot Aparat Penegak Hukum
- Hak Politik Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Dicabut Selama 4 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
- Fit and Proper Test Pengganti Lili Pintauli Digelar Komisi III Siang Ini
Denda dan uang pengganti tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pasca Mantan Dirut PT DPS ini dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI.
Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH, LLM melalui Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi menjelaskan, uang denda dan uang pengganti tersebut diserahkan terpidana Riry Syeried Jetta melalui penasihat hukumnya.
"Dan diterima oleh Kasi Pidsus," terang Khristiya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jum'at (19/8).
Penyerahan uang denda dan uang pengganti tersebut, lanjut Khristiya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No: 1204 K/Pid.Sus/2020 tanggal 11 Mei 2020.
"Dalam putusan tersebut, terdakwa divonis 8 tahun penjara, denda 500 juta rupiah dan membayar uang pengganti sebesar 132 juta rupiah," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, pada Kamis, (10/10/2019) lalu, Mantan Direktur PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Riry Syeried Jetta divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dede Suryaman di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda.
Atas putusan bebas tersebut, Kejati Jatim menempuh upaya hukum kasasi dan hasilnya, terdakwa divonis terbukti melakukan korupsi pengadaan floating dock kapasitas 8500 TLC eks Rusia yang merugikan keuangan negara sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan sekitar 63 miliar rupiah pada tahun 2019.
- Kejari Surabaya Limpahkan Kasus Pungli Tenaga Kontrak Ke Inspektorat, Yoppi Gumala Dipecat
- Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi BRI Unit Petemon Surabaya
- Kejari Surabaya Terima Penghargaan dari Pelindo