Tersangka Suap Pemkab Tulungagung, Eks Kepala BPKAD Jatim Terima Fee Rp 6,75 Miliar

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto (duduk kiri) saat mengumumkan tersangka/RMOL
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto (duduk kiri) saat mengumumkan tersangka/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur Budi Setiawan (BS).


BS disebut menerima uang Rp6,75 miliar atas komitmen alokasi anggaran bantuan keuangan Pemprov (Banprov) Jatim untuk Kabupaten Tulungagung.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, perkara dugaan suap alokasi anggaran Banprov Jatim merupakan pengembangan dari fakta hukum persidangan dari perkara terpidana Syahri Mulyo dkk dan penyidikan perkara Tigor Prakasa.

Dari situ, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga menetapkan Budi Setiawan selaku Kepala BPKAD Provinsi Jatim tahun 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018 sebagai tersangka.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka BS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan 7 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (19/8).

Selanjutnya, Karyoto membeberkan konstruksi perkara atas penerimaan uang oleh Budi Setiawan sebesar Rp6,75 miliar.

Di mana, paska pelantikan Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung pada 2013, Syahri menemui Kepala Kepala Bappeda Jatim untuk mendapatkan dukungan pembangunan di Tulungagung.

Setelah pertemuan tersebut, Syahri menyampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Tulungagung dan Kepala Dinas Pengairan dan Pemukiman bahwa ia sudah membuka "pintu" dan selanjutnya memerintahkan Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR, memerintahkan Sudarto selaku selaku Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman dan Perumaham Rakyat agar mengurus dan melakukan komunikasi lanjutan dengan Bappeda Jatim dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim agar Tulungagung mendapatkan alokasi Banprov Jatim untuk infrastruktur.

Karyoto menjelaskan, bahwa kewenangan pemberian Banprov Jatim adalah pada Gubernur Jatim. Namun pada pelaksanaannya, analisis kebutuhan penempatan Banprov Jatim didelegasikan kepada Kepala Bappeda. Sehingga Kepala Bappeda lah yang melakukan analisa kebutuhan masing-masing Kabupaten Kota di Jatim.

Namun, dalam pelaksanaannya, Kepala Bappeda juga memberikan alokasi pembagian tersebut kepada pihak lainnya, seperti Kepala BPKAD Provinsi Jatim.

Atas alokasi dan distribusi pembagian tersebut, maka Budi Setiawan selaku Kepala BPKAD Provinsi Jatim tahun 2015-2016 dapat mendistribusikan pembagian Bantuan Keuangan tersebut kepada Kabupaten/Kota yang direkomendasikannya, namun keputusan akhir atas pembagian tersebut tetap ada pada Kepala Bappeda.

Selanjutnya pada tahun 2015, Sutrisno dan Sudarto mengadakan pertemuan dengan Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jatim untuk memberikan proposal pengajuan permintaan alokasi Bantuan Keuangan Infrastruktur Provinsi Jatim.

Pada pertemuan tersebut kata Karyoto, masing-masing pihak telah mengetahui bahwa apabila disetujui maka akan ada pemotongan untuk fee bagi pihak Bappeda Jatim sebesar 7,5 persen dari alokasi yang cair.

Selain melalui jalur Budi Juniarto, masih pada tahun yang sama yaitu tahun 2015, Sutrisno melakukan pertemuan dengan tersangka Budi Setiawan. Dalam pertemuan tersebut pada intinya adalah Sutrisno meminta bantuan kepada Budi Setiawan agar ada alokasi Banprov Jatim kepada Kabupaten Tulungagung.

Pada pertemuan tersebut, Budi Setiawan sepakat akan memberikan Banprov Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7-8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Masih pada tahun 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan Banprov Jatim sebesar Rp 79,1 miliar.

"Atas alokasi Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka Sutrisno memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp 3,5 miliar. Fee tersebut diserahkan oleh Sutrisno langsung kepada tersangka BS di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur," kata Karyoto.

Fee yang dikumpulkan oleh Sutrisno tersebut kata Karyoto, berasal dari pengusaha di Kabupaten Tulungagung yang mengerjakan pekerjaan yang mana sumber dana untuk pekerjaan tersebut adalah berasal dari Banprov Jatim.

Kemudian pada 2017, tersangka Budi Setiawan diangkat menjadi Kepala Bappeda Pemprov Jatim. Sehingga, kewenangan pembagian Bantuan Keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka Budi Setiawan.

Sehingga, pada tahun 2017 itu, Sutrisno atas izin Syahri juga diminta untuk mencarikan anggaran Banprov Jatim, sehingga pada tahun itu Sutrisno juga menemui tersangka Budi Setiawan untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung, sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.

"Sebagai komitmen atas alokasi Bantuan Keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada tahun 2017 dan tahun 2018 Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS," pungkas Karyoto.