Tak Cukup Dibubarkan, Satgassus Merah Putih Harus Diaudit

Irjen Ferdy Sambo/Net
Irjen Ferdy Sambo/Net

Komisi III DPR RI mempertanyakan fungsi Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang pernah dipimpin oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.


Belakangan Satgasus Merah Putih dibubarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu tak lama setelah Ferdy Sambo resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa meminta Satgasus Merah Putih tidak hanya dibubarkan. Lebih jauh daripada itu harus diaudit menyeluruh hingga diketahui sumber dan peruntukan Satgasus tersebut.

"Lembaga Satgas ini tugasnya apa? Untuk kepentingan apa yang sampai hari ini dibubarkan harus diaudit gitu loh ini juga akan kita respons dan tanya Kapolri," tegas Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku dirinya pernah menanyakan keberadaan Satgasus Merah Putih itu ketika era Kapolri Jenderal Tito Karnavian kala itu. Mulai dari kerja-kerjanya hingga sumber dan aliran dananya digunakan untuk apa dan siapa.  

"Itu pernah saya pertanyakan itu pada Satgas saat Pak Tito jadi Kapolri yang saya pertanyakan adalah ini dananya darimana?" tegas Aktivis ‘98 ini dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Sebab, kata Desmond, keberadaan Satgasus Merah Putih tersebut sangat janggal karena dinilainya mengangkangi tugas-tugas Kabareskrim dan Kabaintelkam Polri.

"Satgas ini mengamputasi Kabareskrim dan Kabaintelkam jadi mengamputasi," pungkasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi membubarkan Satgasus Merah Putih di dalam institusi Polri pada Kamis lalu (11/8).

Satgasus Merah Putih ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.

Dalam surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi. Satu di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama diketahui diemban oleh oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis. Sementara Ferdy Sambo yang kala itu menjadi Koorspripim Polri ditugaskan Sekretaris Satgasus.

Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri