Dana Cadangan Pilkada Tuban 2024 Direncanakan Sebesar 70 Milyard

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Selasa, (23/8)


Bupati Tuban, menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD juga tim anggaran pemerintah daerah dan SKPD di lingkup Pemerintah kabupaten Tuban yang telah melakukan pembahasan pada rancangan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022.

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya, sehingga penandatanganan kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRD telah terlaksana pada tanggal 20 Agustus 2022 kemarin” ujar Bupati  Tuban itu.dikutip Kantor Berita RMOL jatim, Selasa (23/8)

Menurut Bupati Lindra, nota kesepakatan bersama merupakan wujud penyesuaian rencana kegiatan dan keuangan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan, yang merupakan rangkaian proses penyusunan perubahan APBD.

“Penyusunan Rancangan Perubahan APBD TA. 2022 tidak lepas dari dinamika yang ada dan perubahan kebijakan baik dari Pemerintah Pusar maupun Provinsi” paparnya

Lanjutnya, total perubahan belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2022 ini direncanakan sebesar Rp. 3,1 Trilyun yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja tidak terduga dan Belanja transfer.

Bersamaan dengan penjelasan Raperda P-APBD Ta. 2022, Bupati Tuban  juga menyampaikan tentang Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Menurutnya, kegiatan Pilkada serentah di tahun 2024 ini merupakan kehiatan bidang politik yang strategis dan berskala besar sehingga pembiayaannya harus dicukupi dalam APBD Tuban.

“Untuk mencukupi kebutuhan tersebut, pembentukan dana cadangan yang direncanakan sebesar Rp. 70 Milyar” pungkasnya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Tuban,  Miyadi mengatakan, penjelasan ini, untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan-pembahasan antara anggota DPRD dengan Eksekutif. Termasuk dengan dana cadangan Pilkada ini, Miyadi juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.

“Kita telah membentuk Pansus untuk membahas kebutuhan pembiayaan dana cadangan Pilkada serentak, karena pembiayaan ini tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.” jelas miyadi politisi asal PKB itu.