Kejari Panajam Paser Utara Kawal Pembangunan IKN

Kepala Kejari PPU Agus Chandra/ist
Kepala Kejari PPU Agus Chandra/ist

Pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tak hanya mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI


Perhatian itu dengan memberikan instruksi khusus agar dibentuk satgas dalam mengawal pembangunan IKN.

Namun hal serupa juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Nah tugas satgas sendiri nantinya akan mengawal pembangunan infrastrukur, investasi serta sektor kepelabuhan yang menjadi pusat lalu lintas logistik IKN.

"Tentu saja kejaksaan akan melakukan upaya dalam rangka mendukung adanya kepastian hukum dalam berinvestasi, dalam rangka penyediaan infrastruktur di IKN, sehingga kami dengan instrumen perdata, instrumen pidana, dan intelijen akan melakukan upaya dan langkah dalam mendukung khususnya, memastikan adanya kepastian hukum dalam berinvestasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri atai Kajari PPU Agus Chandra pada Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (2/9).

Menurutnya, peluang untuk berinvetasi di PPU terbuka lebar, dan tentunya diminati banyak kalangan karena adanya IKN ini.

Untuk itu, kepastian hukum diperlukan agar menghindari adanya aturan yang tumpang tindih, dalam proses investasi ini.

"Ketika dilibatkan untuk melakukan pembangunan ataupun penyediaan infrastruktur yang mereka butuhkan adalah kepastian hukum, jadi tanpa ada kepastian hukum, para investor tidak akan berani melakukan investasi di PPU," tuturnya.

Sementara untuk sektor kepelabuhanan, satgas dari kejaksaan bertugas untuk memastikan lalu lintas logistik yang diperlukan dalam pembangunan IKN, bebas dari pungli yang dapat menghambat pembangunan itu sendiri.

Di sisi lain, antisipasi adanya mafia tanah yang bermain dengan adanya IKN ini juga tak luput dari tugas bersama, termasuk Kejari PPU. 

"Investasi ini kan banyak rumpun, banyak sektornya, nanti ini yang akan kami pelajari bersama rekan jaksa di sini, kemudian juga di situ ada tim mafia tanah, ini juga kami pastikan bahwa tanah yang ada di PPU, terkait dengan IKN ini, tidak terjebak dengan adanya mafia tanah," ujarnya.

"Nanti kami impelementasinya memastikan bahwa pelabuhan dalam rangka kebutuhan material IKN ini benar-benar bebas dari pungli, dan memastikan bahwa keberadaan dari pengelolaan terhadap pelabuhan sudah sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.