Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun akan memanggil kembali Endang Setyowati mantan PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah yang kini telah pensiun.
- Hasil Kopdarda di Kota Madiun, PSI Siap Usung Maidi Dua Periode
- Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Madiun Unjuk Rasa Tuntut Rektor Mundur
- Bupati Madiun Lantik 18 Pejabat Struktural Hasil Seleksi Terbuka
Baca Juga
Endang mangkir dari panggilan Kejari terkait pemeriksaan awal dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Kasus ini (RTH 2019) minggu lalu kita sudah naikan ke penyelidikan. Kita sudah memanggil dan memintai keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan kepala dinas waktu itu tidak hadir,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (14/9).
Selain pemanggilan kembali, Kejari juga menaikan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan lima Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup senilai Rp 2 miliyar ditahun 2019 ke tingkat penyelidikan.
“Ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan sehingga fisik proyeknya tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelas Purning.
Sekedar diketahui, pemeriksaan awal dilaksanakan karena adanya laporan yang diterima penyidik terkait ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga fisik proyek tidak sesuai spesifikasi pada 5 proyek yang masing-masing senilai Rp 400 juta.
- Tak Bisa Tidur Selama Buron, Advokat Sutarjo Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Surabaya
- Selama Ramadan, ASN Lamongan Gelar Seminar dan Pengajian Setiap Jumat
- Dibangun dengan Anggaran Belasan Miliar, Dinding Penahan Tanah di Bondowoso Ambruk