Bupati Mundjidah: Sesuai Paparan MenPan RB Reformasi Birokrasi Harus Bergerak Cepat

Bupati mundjidah saat hadiri rakor pengadaan asn/ist
Bupati mundjidah saat hadiri rakor pengadaan asn/ist

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menyebut dalam menerapkan reformasi birokrasi harus bergerak cepat. Ini disampaikan Bupati usai menghadiri rapat koordinator persiapan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/09) lalu.


Hadir dalam kegiatan itu, Bupati didampingi Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan dihadiri langsung oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.

"Saya didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Jombang Bapak Bambang Suntowo dalam rakor yang dipimpin langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bapak Abdullah Aswar Anas," kata Mundjidah Wahab, Kamis (15/09) dikutip Kantor Berita Politik RMOLJatim.

Dia mengungkapkan, dalam rakor yang dihadiri Gubernur, juga Bupati/Walikota se-Indonesia tersebut mendengarkan pemaparan langsung dari Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas tentang arah kebijakan Pemerintah Pusat terkait pengadaan ASN 2022.

"Salah satunya fokus pada pelayanan dasar yakni guru dan tenaga kesehatan. Serta yang juga menjadi prioritas Pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN," papar Mundjidah.

Dalam Rakor tersebut, Pak Anas mengatakan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) mulai jadi perhatian. Salah satunya ASN ini, harus membentuk karakter yang andal, terukur dan hebat.

"Pak Menpan RB  juga mengajak untuk bergerak cepat dalam menerapkan reformasi birokrasi di setiap daerah," ujar orang nomer satu di Pemerintah Kabupaten Jombang ini.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 (data per 6 September 2022).

Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.