Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Timur, di Pendopo Pemkab Jombang. Berkas laporan diterima oleh BPK Perwakilan Jawa Timur Rusdyanto.
- Satgas Pangan Polres Madiun Pastikan Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pangan Selama Ramadhan
- Asyik, Usai Nyoblos dapat Gratis Seporsi Ketan Anti Golput dan Souvenir Cantik
- Forum Anak Surabaya Bahas Keranjang Aspirasi 2.0, Rumuskan Solusi Gerakan 5 Stop
Dikatakan Bupati Mundjidah Wahab bahwa penyerahan Laporan Keuangan adalah sebagai bentuk kewajiban Pemkab Jombang guna mendukung penyelenggaraan Keuangan Pemerintah Daerah yang transparan dan akuntabel.
"Penyerahan Laporan Keuangan sendiri adalah bagian dari upaya tertib terhadap aturan yang telah ditetapkan," tutur Bupati Mundjidah dikutip RMOLJatim, Selasa (16/3)
Sementara itu, Rusdyanto Perwakilan BPK Jawa Timur mengatakan bahwa dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jombang tahun 2020, BPK akan menilai mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam LK yang didasarkan pada empat kriteria.
Antara lain, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern," pungkas Rusdiyanto.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Penyidikan Dugaan Korupsi Perumda Panglungan Jombang Terus Bergulir, Kejari Libatkan Akuntan Publik Hitung Kerugian Negara
- Gubernur Khofifah Resmikan Masjid Ba'i Al Karim Sukorejo Perak Jombang
- Pelaku Usaha Parcel Lebaran di Jombang Banjir Order, Trend Jajanan Anak-Anak