Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri, KPK: Indonesia Tidak Kekurangan Dokter yang Hebat

Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan tersangka oleh KPK/Net
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan tersangka oleh KPK/Net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memberikan fasilitas berobat untuk Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) setelah dilakukan upaya paksa penahanan.


Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa Gubernur Lukas sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Saya sampaikan pada kesempatan sore hari ini, betul, benar bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka. Dan proses penyidikan sedang berjalan," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (14/9).

Selain itu, Alex merespon terkait izin sakit yang disampaikan oleh Gubernur Lukas. Di mana, Lukas ingin berobat ke luar negeri. Namun, tidak bisa ke luar negeri karena dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi atas permintaan KPK.

"Kami bisa memfasilitasi bersangkutan. Tetapi itu tadi, kan statusnya harus menjadi tahanan KPK," kata Alex.

Sehingga kata Alex, ketika Lukas menyatakan ingin berobat, maka KPK akan berkoordinasi dengan dokter, baik dokter RSPAD maupun dokter di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Saya yakin, Indonesia gak kekurangan dokter-dokter yang hebat, yang bisa mendeteksi dan mengobati penyakit yang bersangkutan. Ketika penyakitnya bisa dilakukan dan diobati di Indonesia, kenapa harus ke luar negeri? Kan begitu," kata Alex.

Namun demikian kata Alex, jika di Indonesia benar-benar penyakit Lukas tidak bisa disembuhkan dan hari ke luar negeri, KPK akan memfasilitasinya.

"Tentu dengan rekomendasi dari dokter-dokter tadi itu. Misalnya dokter Indonesia menyerah, 'waduh enggak bisa pak, harus di luar negeri'. Ya sudah, kita fasilitasi, kita akan kawal yang bersangkutan," terang Alex.

Karena kata Alex, KPK tetap menghormati hak asasi setiap tersangka yang dilakukan penahanan, termasuk soal perawatan medis.

"Jadi, nggak usah khawatir bahwa nanti setelah ditetapkan tersangka dan ditahan kemudian akan terlantar, kalau perlu kita bantarkan kalau memang yang bersangkutan dilakukan rawat inap, kita bantarkan," pungkas Alex dimuat Kantor Berita Politik RMOL.