Penyidik Dinilai Tutupi Motif Pembunuhan Berencana, Kamarudin: Seperti Tidak Ikhlas Kalau Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka

 Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi narasumber Talk Show yang diadakan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile dalam rangkaian Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Srijaya Building, Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya, pada Jumat (16/9)./RMOLJatim
Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi narasumber Talk Show yang diadakan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile dalam rangkaian Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Srijaya Building, Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya, pada Jumat (16/9)./RMOLJatim

Kamarudin Simanjuntak menyampaikan kekecewaannya dengan proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.


Penyidik Bareskrim Polri dinilai tidak ikhlas untuk menjadikan Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kematian Brigadir J.

Demikian disampaikan Kamarudin Simanjuntak usai Talk Show "Kedudukan Advokat Dalam Kasus Sambo" yang diadakan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile dalam rangkaian Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Srijaya Building, Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya, pada Jumat (16/9).

"Tentu penyidikan ini tidak sesuai harapan. Karena di Kepolisian itu, khususnya di Bareskrim Polri, mereka seperti tidak ikhlas kalau Ferdy Sambo dijadikan tersangka,” katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim kepada wartawan.

Kuasa hukum Brigadir J ini melihat banyak penyimpangan yang terjadi selama proses penyidikan dan penyelidikan, hingga pada proses rekonstruksi.

“Saat dilakukan rekonstruksi, Presiden (Jokowi) bilang buka seterang-terangnya. Sampai beliau mengucapkan itu 4 kali. Kemudian Kapolri juga memerintahkan buka seterang-terangnya, undang semua pihak. Tetapi ketika kami datang sebagai pelapor malah diusir,” bebernya.

Terkait adanya dugaan penyidik menutup-nutupi kasus yang melibatkan banyak perwira Polri tersebut, Kamaruddin tidak menampiknya. Ia mengungkapkan, salah satu hal yang ditutupi adalah motif dari pembunuhan berencana, yang dijeratkan kepada para tersangka. Termasuk Ferdy Sambo.

“Penerapan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana itu, tidak ada tanpa motif, harus ada motifnya. Jadi kalau mereka (penyidik) menghilangkan motif, mereka ingin menggeser dari pasal 340 ke 338,” terangnya.

Kamaruddin juga mengungkapkan adanya dugaan lobi melobi untuk mencari ‘kambing hitam’ dalam perkara tersebut.

“Mereka lagi nego-nego diantara mereka, tentang siapa yang mau diselamatkan dan siapa yang mau dikorbankan. Misalnya yang mau diselamatkan itu eks Kapolres Jakarta Selatan dan Kasatsersenya. Padahal pertanggungjawaban yang lebih berat ada pada eks Kapolres Jakarta Selatan,” bebernya.