Sempat hilang jejak, tak menyurutkan Tim Satreskrim Polres Jombang dalam mengungkap kasus kematian seorang pria tanpa identitas yang ditemukan oleh warga di hutan Marmoyo, Kabuh, Minggu (19/01) lalu.
- Tersangka Memperkosa dan Membunuh Setelah Membeli Gorengan Nia
- Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Akhirnya Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Warga
- Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Keliling Lari ke Hutan
Mayat pria tanpa identitas tersebut bernama Muhammad Fa'iz (19) warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Informasi identitas ini bermula dari keluarga korban yang mendatangi Polres Jombang pada, Selasa (28/01) kemarin lusa.
"Alhamdulillah, informasi identitas ini dari keluarga korban yang datang pada Selasa kemarin. Termasuk disebutkan ciri-ciri fisik yang disampaikan itu mengarah kepada korban. Setelah wawancara khusus dengan keluarga korban untuk lebih memastikan, kemudian kami ajak ke kamar jenazah RSUD Jombang," kata AKP Margono Suhendra, Jumat (31/01) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Berawal dari pengakuan keluarga korban, lanjut Margono menegaskan, tim anggota Satreskrim Polres Jombang langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus tersebut. Sehingga berhasil mengamankan 6 tersangka diantaranya 3 masih usia di bawah umur.
"Kami rangkai satu per satu dan berhasil mengamankan 6 tersangka. Sempat 2 orang tersangka ini lari ke Temanggung. Lalu tim juga bergerak kesana dan hasilnya mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor korban," jelasnya.
Adapun kronologinya, korban bernama Muhammad Fa'iz sempat menjalin komunikasi dengan salah satu kekasih pelaku berinisial AS (23) warga Jombang. Beberapa waktu kemudian, korban bertemu dan diajak mampir untuk menenggak minuman keras di kos wanita itu yang juga menjadi basecamp anak punk di Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
"Awalnya korban komunikasi dengan salah satu wanita yang merupakan teman pelaku, kemudian diajak bertemu di kos pelaku di Trowulan disana korban diajak minum-minuman keras," bebernya.
Pada saat melakukan pesta miras inilah, korban diduga melakukan pelecehan seksual. Akibatnya AS yang diduga memiliki hubungan asmara dengan wanita itu merasa sakit hati.
"Pada saat minum, informasinya terjadi pelecehan sehingga pelaku sakit hati, di sisi lain pelaku ada rasa ingin menguasai barang milik korban," jelasnya.
Selanjutnya, setelah terjadi peristiwa di Trowulan. Keesokan harinya, korban kembali berniat untuk mengambil handphone miliknya yang telah dirampas oleh pelaku. Disisi lain, pelaku juga merencanakan pembunuhan untuk menguasai barang milik korban.
"Pada hari Sabtu mereka ajak korban untuk minum dan duel, kemudian pelaku ambil sarung dan cekik leher sehingga korban lemah dan tidak sadarkan diri kemudian melempar kepalanya menggunakan batu," jelasnya.
Dirasa korban telah meninggal dunia, pelaku kemudian menyeret dan membuang korban di hutan desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
"Setelah dirasa korban mati, kemudian korban diseret dan di buang ke hutan yang sudah direncanakan sebelumnya. Sementara pelaku lari ke temanggung dan membawa lari motor korban juga menjual HPnya," bebernya.
Dari peristiwa kasus pembunuhan itu, Margono mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah pelaku yakni AS (23) warga Jombang, AR (24) warga Lumajang, HM (20) warga Kediri, MR (17) warga Jombang, RG (18) warga Jombang, dan KS (17) warga Jombang.
"Para pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana. Untuk pasal yang dijeratkan 340 KUHP jo pasal 338 Jo KUHP jo 365 KUHP," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gubernur Khofifah Resmikan Masjid Ba'i Al Karim Sukorejo Perak Jombang
- Pelaku Usaha Parcel Lebaran di Jombang Banjir Order, Trend Jajanan Anak-Anak
- Harga Cabai di Jombang Melonjak, Gus Wabup: Penyakit Tahunan yang Harus Ditangani