Bawaslu Jombang Buka Pendaftaran Panwascam, Catat ini Tanggalnya!

komisioner bawaslu jombang saat sosialisasi bersama jurnalis dikantor bawaslu/ RMOLJatim
komisioner bawaslu jombang saat sosialisasi bersama jurnalis dikantor bawaslu/ RMOLJatim

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jombang membuka rekrutmen Panitia Pengawasan Pemilihan Umum tingkat Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024. Tahapan penerimaan berkas berlangsung 7 hari mulai tanggal 21  hingga 27 September ini.


Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Jombang melakukan sosialisasi rekrutmen Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di 21 kecamatan. Hal itu disampaikan Kordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jombang, Khudrotun Nafisah.

"Bawaslu Jombang, memberi ruang dan kesempatan bagi putra-putri masyarakat jombang terbaik untuk ikut berpartisipasi sebagai pengawas Pemilu 2024 nanti," kata Nafisah, Selasa (20/09) dikutip Kantor Berita Politik RMOLJatim.

Dia menegaskan, rekrutmen Panswascam ini akan dilakukan secara masif guna memberi kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Jombang, yang memenuhi syarat yang sudah ditentukan untuk berpartisipasi sebagai Pengawas Pemilu.

Sosialisasi, kata dia, perekrutan Panwascam untuk Pemilu 2024, dilakukan melalui berbagai cara. Bagi pendaftar Panwascam, seleksi dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan di Kabupaten Jombang. 

Adapun pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwascam berlangsung selama 7 hari, yakni mulai 21- 27 September 2022 dan info lengkap dapat akses melalui www.jombang.bawaslu.go.id atau datang langsung dikantor bawaslu jombang jalan raden wijaya 55 jombang.

Dan tahap selanjutnya adalah penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan pada 28 - 30 September 2022. Seleksi dan tahapan dilakukan secara terbuka dan transparan, juga tidak dipungut biaya.

" Pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan dilaksanakan terbuka dengan tiga tahap seleksi. Diantaranya seleksi penelitian berkas administrasi, tes tertulis/computer assisted test (CAT) dan tes wawancara," tegasnya.

Sementara, terkait aduan pencatutan nomer induk kependudukan (NIK) pada aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol), Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Masykur menambahkan, pihaknya telah merekomendasikan saran untuk dilakukan perbaikan ke KPU Kabupaten Jombang.

" Kami memberikan saran perbaikan dan telah ditindaklanjuti oleh KPU. Adapun waktu perbaikan persyaratan Parpol tanggal 28 September, sedangkan 29 verifikasi perbaikan yang ditindaklanjuti KPU," pungkasnya.