Maraknya oknum pendamping Desa (PD) yang diduga terlibat kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Pilkada Jombang menuai sorotan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai melakukan kajian.
- Bawaslu Jombang Hentikan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepsek SDN Mangunan 2
- Bawaslu Jombang Buka Pendaftaran Panwascam, Catat ini Tanggalnya!
- GP Ansor dan Bawaslu Jombang Membangun Gerakan Melawan Hoaks dan Politik Identitas Di Pilkada Serentak
Kajian akan melibatkan 3 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jombang, guna menemukan regulasi yang tepat untuk menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan para Pendamping Desa tersebut.
Ketua Bawaslu Jombang David Budianto mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan kajian beberapa undang-undang terkait dengan keterlibatan pendamping desa dalam kampanye maupun pemasangan APK.
"Kami masih mengkaji, apakah ada pelanggarannya atau tidak," kata David dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (7/10).
David menegaskan pihaknya akan melibatkan beberapa OPD di Pemkab Jombang, untuk melakukan kajian. Termasuk salah satunya adalah DPMPD Jombang.
"Kami akan mengundang beberapa stakeholder terkait, untuk menjadi masukan kami, apakah ada peraturan atau perundang-undangan yang menyangkut dengan keterlibatan pendamping Desa tersebut. Insyaallah kedepan kami dinas DPMPD, Dinas Sosial, dan Dinas Perkim," ujarnya.
Dia mengaku Bawaslu mendapat informasi terkait dengan adanya keterlibatan pendamping desa dari masyarakat dan pemberitaan dari media.
"Kami dapat informasi dari masyarakat, maupun media, tentang keterlibatan pendamping desa, yang memang ikut dalam kampanye dan pemasangan APK Paslon, yang dilakukan pendamping desa, ini masih informasi yang masuk dari masyarakat pada kami," tuturnya.
Ia menyebut Bawaslu belum bisa merinci ada beberapa pendamping desa yang terlibat dalam kampanye dan pemasangan APK itu.
"Kami belum jauh persis, tapi memang ada di beberapa kecamatan," katanya.
Adanya dugaan keterlibatan pendamping desa terhadap salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Jombang juga dibenarkan oleh pejabat di tingkat Kecamatan.
Diduga para pendamping desa di wilayah Kecamatan Kabuh menjadi bagian dari tim kampanye paslon. Karena mereka terlibat dalam pemasangan APK milik paslon nomor urut dua.
Mereka para pendamping Desa yang dibawah naungan Kementerian Desa itu mengunggah foto aksi pemasangan APK milik paslon nomor urut dua di media sosial Facebook.
Menanggapi hal itu, Camat Kabuh, Anjik Eko Saputro membenarkan bahwa foto yang beredar di medsos dan media yang memperlihatkan aksi pemasangan APK paslon nomor urut dua itu adalah salah satu pendamping desa di wilayah Kabuh.
"Itu memang pendamping desa diwilayah Kecamatan Kabuh," kata Anjik.
Meski demikian ia tidak merinci secara detail mereka yang ada dalam foto itu pendamping desa dari mana saja. Hanya satu pendamping yang ia hafal, yakni pendamping desa dari Desa tertentu.
"Yang perempuan itu pendamping desa Banjardowo, Kabuh," ujarnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kumpulkan Parpol, KPU Kota Probolinggo Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024
- KPU Jombang Tetapkan Warsubi-Salman Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024
- KPU Banyuwangi Fokus Hadapi Persidangan Gugatan Paslon di MK