Di Kabupaten Gresik Masih Ada 166 Ribu Warga Prasejahtera

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik Ummi Khoiroh
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik Ummi Khoiroh

Jumlah warga kurang mampu (prasejahtera) di Kabupaten Gresik, tercatat sekitar 166 ribu atau 12,42 persen, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik Ummi Khoiroh, mengatakan untuk mengatasi persoalan kemiskinan pihaknya akan melakukan validasi DTKS bagi warga yang belum masuk dalam daftar penerima bantuan.

"DTKS adalah perpanjangan tangan dari salah satu program prioritas (Nawa Karsa) Bupati dan Wakil Bupati Gresik, dalam pengentasan kemiskinan lewat berbagai macam bantuan. Mulai, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) Reguler, BPNT dan PKH, PKH Plus, dan PKH Inklusif," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (20/9).

"Pembaruan data DTKS, diharapkan nantinya dapat menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Gresik yang dari 12,42% menjadi 10,7% di tahun 2023 mendatang. Sebab, ada isu strategis luar biasa yang berusaha diselesaikan oleh  Pemerintah Kabupaten Gresik melalui program prioritas pengentasan kemiskinan," tuturnya.

Untuk memaksimalkan target pengentasan kemiskinan di Kabupaten Gresik, lanjut Ummi pihaknya bakal berkoordinasi dengan berbagai unsur yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Terutama Pemerintah Desa hingga Ketua RW maupun RT.

"Kami berharap hubungan baik antara RT dan RW bisa terjalin dengan baik, karena motor penggerak untuk menuntaskan persoalan kemiskinan dimulai dari desa-desa," ungkapnya.

"Kemiskinan tidak akan teratasi dengan maksimal, jika unsur terpenting dimasyarakat tidak memberikan memasukan terkait warga disekitar lingkungannya yang masuk kategori miskin. Tujuannya, agar tidak ada kesalahan dalam DTKS terkait qarga yang berhak mendapatkan bantuan," tandasnya.

Sementara Wakil Bupati (Wabup) Gresik Aminatun Habibah, menegaskan tujuan awal dari pendataan yang dilakukan adalah sebagai upaya dalam pemerataan kesejahteraan sosial agar tepat sasaran.

"Ini karena semangat kita adalah ingin adanya keadilan dan kesejahteraan masyarakat, para Kades diminta apabila ada bantuan dapat diberikan sesuai sasaran," tukasnya.

"Kedepan jangan sampai terjadi DTKS tidak valid, sehingga menimbulkan program yang digagas pemerintah tidak tepat sasaran. Maka, tinggal operator yang perlu diawasi dan didampingi oleh semua pihak agar tidak salah dalam memasukkan data. Karena validasi hanya bisa dilakukan dari desa, kalau sudah masuk pusat tidak mudah dirubah lagi," tandasnya.

"Data ini wajib di-update setiap bulan sekali, jangan 3 bulan sekali, karena orang itu tiap bulan berubah," tutupnya.