Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Akan Tetap Menempuh Jalur Hukum

Ayah dari korban pencabulan (Jaket lengan merah)  beserta kerabatnya
Ayah dari korban pencabulan (Jaket lengan merah)  beserta kerabatnya

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi sekitar 2 bulan lalu akan dilanjut oleh pihak keluarga.


Keluarga korban dugaan pencabulan, yakni terhadap balita usia tiga tahun di Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo tetap akan menempuh jalur hukum.

Pasalnya, sebagai orang tua dari korban yaitu TQ mengaku, tidak terima dengan perbuatan salah seorang tetangganya, HS.

HS diduga telah melakukan perbuatan pencabulan itu, terhadap korban beberapa waktu lalu. 

"Sampai sekarang celana dalam milik anak saya itu tidak saya cuci untuk dijadikan barang bukti," ujar TQ saat ditemui di rumah saudaranya, Dulla, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (23/9). 

Ia menceritakan, kejadian itu terjadi di rumah terduga HS. Saat itu, HS terlihat menggendong korban yang masih berumur balita turun dari lantai dua di rumahnya. 

"Yang mengetahui itu istri saya," ujar TQ. 

Mengetahui korban digendong oleh HS, istri TQ kemudian mengambilnya. Anehnya, celana dalam korban sudah dalam keadaan melorot dan terdapat cairan basah. 

"Di celana dalam anak saya itu ada cairan basah. Seperti cairan sperma itu," kata TQ 

Kejadian itu, sempat heboh di wilayah Bantaran, bahkan menjadi perbincangan warga sekitar. Agar tidak terjadi anarkis, kedua belah pihak, antara TQ dengan HS kemudian dimediasi di kantor balai desa. 

"Memang sempat dipertemukan. Tapi saya tetap akan menempuh jalur hukum," terang TQ. 

Rencananya, kasus itu akan dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo pada Senin 26 September 2022 mendatang. 

Kapolsek Bantaran, AKP Sugeng saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum ada laporan masuk ke Polsek. "Jika memang keluarga korban mau melapor ke Polres silahkan saja, Polsek siap untuk mengawal," pungkasnya.