Kejari Surabaya Berhasil Recovery Kerugian Negara Kasus Korupsi BRI Rp 12,5 Miliar

Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo didampingi Kasi Pidsus Ari Prasetya Panca Atmaja menyerahkan barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi atas nama terpidana Nur Cholifah tersebut kepada Adi Nugroho selaku Pimpinan Cabang PT. BRI (Persero) Cabang Surabaya Manukan/Ist 
Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo didampingi Kasi Pidsus Ari Prasetya Panca Atmaja menyerahkan barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi atas nama terpidana Nur Cholifah tersebut kepada Adi Nugroho selaku Pimpinan Cabang PT. BRI (Persero) Cabang Surabaya Manukan/Ist 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil melakukan recovery atas kerugian negara dalam kasus korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan.


"Pada hari Kamis tanggal 22 September 2022, Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 12.323.000.000 dan uang tunai Rp 237.500.000 kepada PT BRI (Persero)," terang Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH, LLM melalui Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi, SH, MH, Jum'at (23/9).

Barang bukti tersebut, kata Khristiya, sebagai upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh 5 (lima) orang terdakwa yaitu Nur Cholifah selaku penyedia dokumen fiktif, Lanny Kusumawati Hermono selaku penyedia debitur fiktif, Nanang Lukman Hakim selaku internal BRI Kantor Cabang Manukan serta Agus Siswanto dan Yanno Oktavianus selaku debitur fiktif.

"Dimana negara dirugikan sekitar 10 millar rupiah dengan modus kredit fiktif," katanya.

Diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2018. Di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co sebesar Rp 10 milliar kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan terdakwa Nanang Lukman Hakim yang saat itu menjadi AAO BRI Manukan Kulon. 

Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang Lukman Hakim bersekongkol dengan tiga terdakwa lainnya untuk membuat kredit fiktif dengan cara merekayasa agunan kredit berupa toko atau butik milik orang lain, tapi seolah-olah diakui menjadi milik mereka sendiri. 

Merubah status pegawai cleaning service menjadi seorang pemilik usaha panti pijat pada saat pencairan kredit. Akhirnya, setelah fasilitas kredit dicairkan tidak dipergunakan sesuai peruntukannya, namun dipakai untuk yang lain.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Nur Cholifah dan Lanny Kusumawati Hermono diganjar hukum 3 tahun penjara dan denda 50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Keduanya juga dijatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar.

Sementara terdakwa Nanang Lukman Hakim divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Agus Siswanto divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 121 juta.

Berbeda dengan empat terdakwa lainnya,  terdakwa Yano divonis paling rendah. Dia divonis 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.