Wali Murid di Banyuwangi Laporkan Dugaan Penggelapan di MI Negeri 1

Wali murid MIN 1 Banyuwangi melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan Komite Sekolah/RMOLJatim
Wali murid MIN 1 Banyuwangi melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan Komite Sekolah/RMOLJatim

Sejumlah wali murid melaporkan dugaan penggelapan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Banyuwangi. Sejumlah wali murid mendatangi kantor Markas Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, di jalan Brawijaya, Selasa (27/9).


Informasi yang dihimpun, di tahun 2021 Komite Sekolah MIN 1 Banyuwangi menggalang iuran kepada seluruh wali murid yang jumlahnya mencapai 800 orang. Setiap wali murid ditentukan minimal jumlahnya, yakni Rp 500 ribu hingga maksimal Rp 1.5 juta.

Oleh pihak Komite Sekolah MIN 1 Banyuwangi iuran itu diistilahkan Infaq atau shodaqoh. Yang dicatat dalam selembar kartu dari kertas manila ukuran 4R dan diberikan kepada setiap wali murid.

Penggalangan uang tersebut, rencananya untuk membeli sebidang tanah tepat di sisi belakang sekolah yang beralamat di Jalan Ikan Wijinongko 10, Lingkungan Kepatihan, Kelurahan Sobo, Kecamatan Kota Banyuwangi.

Meski mayoritas wali murid telah melunasi iuran yang ditentukan batas minimalnya itu, Komite Sekolah belum merealisasikan pembelian sebidang tanah tersebut.

Salah seorang wali murid kelas IV yang ditemui di Mapolresta Banyuwangi, Putri (33) menceritakan, munculnya kecurigaan terhadap Komite Sekolah MIN 1 Banyuwangi itu setelah beberapa wali murid mengetahui informasi bahwa tanah tersebut tidak dijual.

“Tahunya ditipu setelah beberapa bulan sejak penarikan iuran tidak ada konfirmasi, bahwa ternyata tanah ini tidak pernah dijual,” ungkapnya, dikutip Kantor Berita RMOLjatim, Selasa (27/9).

“Kalau mau dicicil iurannya Rp 50 ribu perbulan. Kalau mau kontan di depan bisa Rp 500 ribu,” imbuhnya.

Waktu itu, sesuai akad Komite Sekolah MIN 1 Banyuwangi dengan wali murid, tanah yang akan dibeli tersebut untuk lahan perluasan sekolah. Yang nantinya akan dibangun ruang kelas baru.

“Yang menarik uang iuran itu komite, tapi sekolah mengetahui. Kan sebenarnya kalau sodaqoh itu kan tidak wajib,” ujarnya.

Bahkan, setiap akhir semester ada tarikan dari kelas, yang isinya kalau siswa ini tidak bayar iuran tersebut. Meskipun, awalnya iuran tersebut bersifat tidak wajib.

“Sebelumnya ada tarikan-tarikan seperti ini. Tapi masih bisa ditoleransi,” katanya menyesalkan.

Wali murid Kelas 3E, Kholidah menambahkan, terkait polemik ini sempat dikomunikasikan dengan Ketua Komite MIN 1 Banyuwangi, Ali Firdaus, yang diketahui saat ini telah purna dan digantikan pengurus komite yang baru.

“Saat ketemu H Ali (Ketua Komite lama) katanya cukup bayar uang ngajinya saja. Tapi jangan sampai ada wali murid lain yang tahu,” katanya bercerita.

Setelah informasi itu tersebar, pada Agustus kemarin, kata dia, banyak wali murid beramai-ramai mendatangi sekolah untuk menanyakan kejelasan iuran Rp 500 ribu sampai Rp 1.5 juta.

“Kita maunya dikembalikan lagi uangnya utuh, nanti biaya ngajinya kita bayar sendiri,” pintanya.

Diperkirakan, uang yang terkumpul dari infaq/shodaqoh oleh Komite Sekolah MIN 1 Banyuwangi tersebut sejumlah Rp 400 juta, dengan asumsi 800 wali murid ditarik dengan nominal yang sama.