Laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum direspon pihak Istana Negara.
- Warga Antre Beli Sembako Murah hingga Pingsan, Ini Usul Al-Hasanah Foundation kepada Presiden Jokowi
- Rencana Jokowi Sematkan Pangkat Jenderal ke Prabowo, TB Hasanuddin: Dalam TNI Tak Ada Pangkat Kehormatan
- Apakah Prabowo Bakal Disetir Jokowi Jika Jadi Presiden?
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mempertanyakan latar belakang laporan yang dilayangkan Bambang tersebut ke PN Jakpus.
Pasalnya, Ade mengaku heran jika materiil gugatan perkara adalah ijazah yang dipakai sebagai syarat pencalonan Presiden Joko Widodo sejak pertama kali berkiprah di dunia politik untuk menjadi Walikota Solo baru digugat di masa sekarang ini.
"Dia sangkakan ada ijazah palsu Pak Jokowi, ini kan bisa terbantahkan. Kenapa? Pak Jokowi itu sejak menjadi Walikota (Solo) persyaratan itu (melampirkan ijazah) kan dimasukkan," ujar Ade saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/10).
Lebih dari itu, politisi PPP ini juga menilai tak masuk akal laporan Bambang, mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilpres 2024 pasti memverifikasi keabsahan dokumen persyaratan yang dilampirkan Presiden Jokowi saat mencalonkan.
"KPU tidak bodoh atau tidak salah orang. Sejak Walikota (solo) dua periode, (pencalonan Gubernur (DKI Jakarta), dan presiden (tahun 2014 dan 2019) persyaratan itu kan tidak berbeda," tuturnya.
- Ketum PB PGRI Unifa Rosyadi Disambut Demo Ratusan Guru di Jembet
- Parkir Gratis yang Tak Gratis
- Zainal Arifin Ambil Formulir Pendaftaran Bacabup Probolinggo di PDI Perjuangan