Tak Ada Celah Menjerat Anies, KPK Diminta Buka Rekaman Proses dan Gelar Perkara Kasus Formula E 

Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI), Aldwin Rahadian/Ist
Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI), Aldwin Rahadian/Ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk membuka rekaman proses dan hasil gelar perkara atau ekspos penyelidikan kasus Formula E yang dituding publik sebagai alat kriminalisasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 


“Isu Formula E sudah semakin menguat terutama setelah laporan Koran Tempo kemarin. Saya menyarankan KPK membuka rekaman proses dan hasil gelar perkara atau ekspos penyelidikan Formula E,” kata Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI), Aldwin Rahadian dalam keterangannya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu pagi (12/10).

Dalam pengamatan Aldwin, penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E tidak didahului standar ideal di mana harusnya dugaan pidananya sudah harus ada terlebih dahulu, bukan baru dicari-cari kemudian. 

"Jadi dalam pemahaman saya, tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya harus sudah ada. Dan ini tidak terjadi di kasus Formula E," tutur Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM KAHMI Jaya ini. 

Sebagai praktisi hukum, Aldwin memandang kasus Formula E terlalu dipaksakan. Kasus Formula E ini dicari-cari celahnya. Alasan Aldwin yang pertama, sebelum Formula E ini digelar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2021 menyatakan penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E Jakarta layak untuk dilaksanakan.

“Kenapa BPK menyatakan layak, karena Pemprov DKI Jakarta patuh dan melaksanakan semua rekomendasi BPK yaitu menyusun desain keterlibatan para pihak dan mengembangkan opsi memperoleh biaya mandiri, lebih intensif dalam memperjelas keberlanjutan kegiatan, membuat rencana antisipasi kendala yang akan muncul, serta melakukan evaluasi hasil studi kelayakan secara andal dan menyesuaikan kondisi terbaru dampak pandemi Covid-19,” katanya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan studi kelayakan kembali terhadap penyelenggaraan Formula E agar bisa mandiri dengan skema business to business. Yang membuat BPK menyatakan layak juga karena hasil studi kelayakan menunjukkan bahwa terdapat potensi manfaat finansial, manfaat ekonomi, dan manfaat reputasional.

“Dan ini kita tahu bersama terbukti saat Formula E digelar,” ujar Aldwin.

Sejak awal perencanaan, tambah Aldwin, Pemprov DKI Jakarta dan Anies Baswedan sudah menerapkan good governance. Kalau memang niat awal gelaran Formula E ini ingin dikorupsi, tidak mungkin konsultasi dan meminta penilaian BPK.

“Kaidah-kaidah good governance, transparansi, dan akuntabilitas sejak awal perencanaan sudah dijalankan,” imbuhnya.

Kedua, dia dan pasti banyak praktisi hukum lainnya bingung dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E ini, Anies mau dijerat atau dikenai pasal tindak korupsi apa? Pasal tentang apa?

“Pak Anies mau dituntut dengan pasal yang mana? Tidak ada kerugian dalam penyelenggaraan Formula E. Tidak ada penyuapan dalam penyelenggaraan Formula E. Tidak ada tindakan melawan hukum saat Pak Anies menggelar Formula E, malah semua aturan hukum diikuti dengan baik,” terang Aldwin.

Adapun persoalan yang bisa menjadi celah, tandasnya, misalnya commitment fee dan penundaan dua tahun penyelenggaraan Formula E. 

"Semuanya di luar kendali kita sebagai manusia. Pandemi tidak memungkinkan event ini digelar. Bukan hanya formula E, semua gelaran akbar di dunia baik itu olah raga, musik, forum internasional semuanya ditunda karena pandemi," tegasnya.

Untuk itu, Aldwin menyarankan pada KPK untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.


ikuti update rmoljatim di google news