Jaksa Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Kepala Brigadir J Hingga Tewas

Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ternyata ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga meninggal di tempat. Hal itu dilakukan Sambo guna memastikan bahwa Yosua benar-benar meninggal dunia setelah sebelumnya diberondong tiga atau empat tembakan.


Hal itu diungkapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwan untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin siang (17/10).

Awalnya, Jaksa membeberkan rencana jahat Sambo bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf, serta diketahui oleh istri Sambo, Putri Candrawathi.

Sebelumnya Sambo sempat mempertanyakan keberanian Ricky untuk menembak Yosua. Akan tetapi Ricky tidak berani karena tidak kuat mentalnya. Sambo kemudian menanyakan hal yang sama kepada Richard dan disanggupinya untuk menembak Yosua.

Dengan segala persiapan dan peran masing-masing sesuai skenario Sambo, terjadilah pembunuhan terhadap Yosua di rumah Dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bertempat di ruang tengah dekat meja makan, Sambo bertemu dan berhadapan dengan Yosua. Pada saat itu Sambo langsung memegang leher bagian belakang Yosua lalu mendorongnya ke depan, sehingga posisi Yosua tepat berada di depan tangga dan masih berhadapan dengan Sambo.

Richard berada di samping kanan Sambo, sedangkan posisi Kuat berada di belakang Sambo dalam posisi bersiaga. Sementara Putri berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 meter.

Kemudian Sambo langsung mengatakan kepada Yosua "Jongkok kamu!". Lalu Yosua sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata "Ada apa ini?".

Selanjutnya, Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak keras kepada Richard, "Woy, kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!"

Richard pun menembakkan senjata api Glock 17 miliknya ke tubuh Yosua sebanyak tiga atau empat kali hingga korban Yosua terkapar mengeluarkan banyak darah.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan," ujar Jaksa.

"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam dan menggenggam senjata api, menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Yosua hingga korban meninggal dunia," imbuhnya.

Tembakan Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung berakibat adanya luka bakar di cuping hidung sisi kanan luar.

Lintasan peluru juga mengakibatkan rusaknya tulang tengkorak di dua tempat sehingga ada kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah di kelopak bawah mata kanan. Lintasan peluru juga menimbulkan kerusakan batang otak.

"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali lalu berbalik arah dan menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu menempelkan senjata api HS milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur JPU.

Perbuatan itu bertujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Richard dengan Yosua.