Masih Sekedar Imbauan, Dinkes Bangkalan Belum Terima Surat Resmi Pelarangan Obat Sirup

Kabid Sumber Daya Kesehatan, Indah Wahyuni
Kabid Sumber Daya Kesehatan, Indah Wahyuni

Menyusul informasi terkait temuan kasus gagal ginjal pada anak-anak di sejumlah daerah yang diduga akibat mengonsumsi obat jenis sirup, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan mengimbau ke berbagai tempat yang memperjual belikan obat sirup di wilayah Kabupaten Bangkalan agar menghentikan sementara peredaran obat cair atau sirup.


Kabid Sumber Daya Kesehatan, Indah Wahyuni mengatakan sudah memberi imbauan penyetopan pendistribusian obat sirup. Imbauan hanya berupa lisan dan belum melalui surat resmi. 

“Sudah kami lakukan imbauan agar menyetop semua jenis dan merek sirup. Itu kami lakukan atas perintah dari Dinkes Provinsi,” kata Indah, (21/10)

Indah sapaan akrabnya, lebih lanjut  menerangkan, hingga sekarang belum menerima surat resmi tentang penghentian peredaran sirup. Oleh karena itu, imbauan yang disampaikan hanya berupa lisan dan belum melalui surat resmi.

“Belum ada surat resmi, tapi secara lisan sudah kami sampaikan. Imbauan berlaku hingga ada aturan baru dari provinsi,” jelasnya.

Ia pula menyebutkan imbauan penghentian peredaran sirup ini hanya berlaku untuk jenis sirup cair saja. Sedangkan untuk jenis sirup kering, emulsi dan suspensi masih bisa diperjual belikan.(has)


ikuti update rmoljatim di google news