Tangan Diborgol, Selebgram Medina Zein Dikembalikan ke Rutan Wanita Pondok Bambu

Dengan tangan terborgol, Medina Zein dijemput JPU Kejari Tanjung Perak dari Rutan Kelas I Surabaya sesaat sebelum diterbangkan ke Rutan Wanita Pondok Bambu/Ist
Dengan tangan terborgol, Medina Zein dijemput JPU Kejari Tanjung Perak dari Rutan Kelas I Surabaya sesaat sebelum diterbangkan ke Rutan Wanita Pondok Bambu/Ist

Setelah ditahan semalam di Lapas Kelas I Surabaya Porong usai menjalani pelimpahan tahap II pada Rabu malam (26/10), Selebgram Medina Zein yang merupakan tersangka kasus jual beli Tas Hermes Palsu dikembalikan ke Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana mengatakan, Medina Zein merupakan tahanan Pengadilan Tinggi Jakarta Timur atas perkara pencemaran nama baik.

"Dalam perkara yang ditangani Kejari Tanjung Perak, JPU tidak melakukan penahanan karena Medina ditahan dalam perkara lain. Sehingga semalam kami titipkan di Lapas Porong, dan tadi pagi yang bersangkutan sudah kami kembalikan lagi ke Rutan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur," kata Putu Arya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (27/10).

Medina Zein dikembalikan ke Rutan Wanita Pondok Bambu menggunakan jalur udara dengan pengawalan ketat dari petugas Polres Polrestabes Surabaya dan Petugas Rutan Wanita Pondok Bambu.

"Selanjutnya JPU akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," terang Putu Arya.

Diketahui, perkara penipuan jual beli tas Hermes ini dilaporkan oleh Uci Flowdea, Warga Surabaya. Wanita pengusaha ini merasa ditipu lantaran sebanyak 9 tas branded yang dibelinya pada 28 Juli 2021 dari Medina Zein ternyata palsu.

Akibat perbuatan Medina Zein, Uci Flowdea mengalami kerugian sebesar Rp 1.395.000.000 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah).

Dalam perkara ini, Medina Zein disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.