Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan 2 orang pemuda yang diduga mamakai narkotika jenis sabu.
- Gubernur Khofifah Cerita Proses Pembangunan 78 Rumah Korban Banjir Bandang Ijen Bondowoso
- Resmikan 78 Huntap Pasca Banjir Bandang di Bondowoso, Gubernur Khofifah Harap Masyarakat Bisa Lebih Tenang dan Nyaman
- Jalan Rusak di Bondowoso Mulai Diperbaiki, Ditinjau Bupati Salwa
Baca Juga
Kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di tengah kebun Coklat Desa Kalianyar Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso. Diketahui kedua pelaku atas nama Inisial SA (28) dan AD (26), kedua pelaku tersebut yang tak lain adalah tetangga, tepatnya Dusun Tamanan Timur Rt. 16 Rw. 03 Desa Tamanan Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso.
Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menjelaskan, Pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2022, sekitar jam 15.00 Wib anggota Sat Resnarkoba polres Bondowos telah mengamankan seseorang mengaku bernama SA bersama temannya AD.
Keduanya mengkonsumsi Narkotika Gol jenis sabu di rumah kosong yang ada di tengah kebun coklat yang terletak di Desa Kalianyar Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso
"Anggota berhasil mengamankan barang berupa 1 paket sabu berat kotor 0,28 gram, 2 plastik klip kecil dalam keadaan kosong, 1 alat bong dari botol plastik, 1 pipet kaca dan 1 korek api" ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (2/11).
Keduanya diketahui menyalahgunakan narkotika jenis sabu serta mengakui barang-barang yang diamankan tersebut berkaitan dengan narkotika.
"Atas perbuatan kedua pelaku tersebut kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, "pungkas Kasat Resnarkoba Bondowoso.
- Duet Prabowo-Erick Menggelegar dalam Kades Cup Kawangrejo Jawa-Bali
- Anang Latif Ungkap Kronologi Dipalak Johnny Plate Rp500 Juta Tiap Bulan
- PBB Siapkan Gibran Cawapres Prabowo