Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan 2 orang pemuda yang diduga mamakai narkotika jenis sabu.
- Buka Job Fair 2024, Pemkab Bondowoso Harap Mampu Tekan Tingkat Pengangguran
- Daftar ke KPU Bondowoso, Pasangan Bambang Soekwanto - Moh Baqir Usung Jargon Pelayan Rakyat
- Kembali Gelar Pawai Budaya, Cara Pemkab Bondowoso Pamerkan Budaya Lokal
Kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di tengah kebun Coklat Desa Kalianyar Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso. Diketahui kedua pelaku atas nama Inisial SA (28) dan AD (26), kedua pelaku tersebut yang tak lain adalah tetangga, tepatnya Dusun Tamanan Timur Rt. 16 Rw. 03 Desa Tamanan Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso.
Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menjelaskan, Pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2022, sekitar jam 15.00 Wib anggota Sat Resnarkoba polres Bondowos telah mengamankan seseorang mengaku bernama SA bersama temannya AD.
Keduanya mengkonsumsi Narkotika Gol jenis sabu di rumah kosong yang ada di tengah kebun coklat yang terletak di Desa Kalianyar Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso
"Anggota berhasil mengamankan barang berupa 1 paket sabu berat kotor 0,28 gram, 2 plastik klip kecil dalam keadaan kosong, 1 alat bong dari botol plastik, 1 pipet kaca dan 1 korek api" ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (2/11).
Keduanya diketahui menyalahgunakan narkotika jenis sabu serta mengakui barang-barang yang diamankan tersebut berkaitan dengan narkotika.
"Atas perbuatan kedua pelaku tersebut kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, "pungkas Kasat Resnarkoba Bondowoso.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sambangi Disnaker PMPTSP dan Bakesbangpol, Pj Wali Kota Malang Dorong Optimalisasi Pelayanan Masyarakat
- Dilantik, Prof Haris Lanjutkan Amanah Jabat Rektor Unhasy Periode 2024-2028
- Kota Malang Terima Apresiasi Nasional atas Pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik, Pj Iwan Kurniawan: Menuju Kota Informatif