Penolakan Laporan Aremania Oleh Polda Jatim Kontraproduktif dan Abaikan Perintah Kapolri

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Penolakan laporan Aremania oleh Polda Jawa Timur dinilai sebagai tindakan kontraproduktif. Bahkan bisa dipandang sebagai pengabaian perintah Kapolri.


"Penolakan Polda Jatim ini kontraproduktif dari upaya melayani, mengayomi,dan melindungi masyarakat sekaligus mengabaikan perintah Kapolri untuk membangun kepercayaan masyarakat pada kepolisian," kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, di Jakarta, Kamis (3/11).

Alasan penolakan karena laporan yang disampaikan Aremania melalui Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat tersebut ne bis in idem juga dianggap aneh.

Ne bis in idem adalah istilah hukum untuk perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

"Alasan ne bis in idem jelas tidak bisa diterima karena kasus masih dalam proses dan belum mendapat ketetapan hukum berupa keputusan hakim dalam persidangan," lanjut Bambang sebagaimana dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.

Selain itu, Bambang juga menilai penolakan laporan Aremania ini juga bertolak belakang dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Ada dua jenis laporan, yaitu tipe A dan B.

Dijelaskan Bambang, laporan Model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sedangkan laporan Model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

"Proses pidana kasus Kanjuruhan yang sekarang masuk ke kejaksaan adalah laporan Model A. Model A dan B ini bisa berjalan beriringan," terangnya.

Pada Senin (31/10), Tim Advokasi Bantuan Hukum Arema Menggugat bersama dua keluarga korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjurahan melapor ke Polda Jawa Timur terkait dengan pembunuhan berencana atau Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas peristiwa yang menewaskan 135 orang di Stadion Kanjuruhan.

Pihak Advokat mengklaim sudah ada 7 keluarga korban yang melapor kepada mereka.

Adapun perkara ini kini telah memasuki tahap pelimpahan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Selasa (25/10). Total ada tiga berkas perkara untuk enam tersangka yang diserahkan.