Ditagih Hutang Lontarkan Kalimat Rasis, Pengusaha di Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

 Masyarakat Ambon yang tergabung dalam Maluku 1 Rasa (M1R] Jawa Timur usai membuat laporan di SPKT Polda Jatim/RMOLJatim
Masyarakat Ambon yang tergabung dalam Maluku 1 Rasa (M1R] Jawa Timur usai membuat laporan di SPKT Polda Jatim/RMOLJatim

Masyarakat Ambon yang tergabung dalam Maluku 1 Rasa (M1R] Jawa Timur melaporkan peristiwa ujaran kebencian yang mengandung rasisme ke Polda Jatim dengan terlapor DN, Warga Jemur Andayani Surabaya.


Laporan tersebut resmi diterima SPKT Polda Jatim dengan tanda bukti lapor Nomor: TBL-B/584.01/XI/2022/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 4 November 2022. 

Jan Labobar selaku kuasa hukum M1R menerangkan, peristiwa ujaran kebencian tersebut terjadi ketika salah satu anggotanya yakni Julian menyelesaikan permasalahan hutang suami terlapor di kantornya pada Kamis (3/11).

Namun bukan penyelesaian yang didapat, melainkan terlapor justru membuat masalah dengan mengeluarkan handphone untuk merekam dan mengumpat kalimat rasis kepada masyarakat Ambon yang saat itu ikut mendampingi Julian.

"DN kami laporkan dengan Pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis," terang Jan Labobar didampingi Ketua M1R Jatim, Baharudin selaku pelapor usai membuat laporan di SPKT Polda Jatim, Jum'at (4/11).

Menurutnya, umpatan kata-kata yang mengandung unsur rasisme yang dilontarkan DN telah melukai perasaan orang Ambon khususnya yang ada di Jawa Timur. Dengan laporan polisi ini, Jan Labobar berharap agar menjadi pelajaran bagi DN maupun semua masyarakat untuk berhati-hati dalam bertutur kata dan bersikap.

"NKRI adalah milik kita bersama harusnya tidak ada lagi rasis di Bumi Pertiwi yang kita cintai ini," ujarnya.

Atas laporan tersebut, Jan Labobar bersama puluhan massa dari M1R berharap agar laporan polisi yang dilayangkan Baharudin tersebut untuk segera ditindaklanjuti.

"Agar tidak lagi ada kejadian serupa," pungkasnya.