Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta mengambil tindakan atas pengakuan Ismail Bolong yang mengaku menyetor sejumlah uang kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Timur.
- Kabareskrim Bantah Pernah Diperiksa Ferdy Sambo Soal Setoran Tambang Ilegal
- IPW Desak Kapolri Nonaktifkan Kabareskrim Dalam Kasus Suap Tambang Ilegal
- Kabareskrim Tak Bisa Dinonaktifkan Kecuali Ada Indikasi Terima Suap Kuat
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule.
“Kami berharap Kapolri LSP segera mengambil tindakan terhadap Kabareskrim baik tindakan hukum dan kode etik,” kata Iwan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu sore (5/11).
Tindakan Kapolri ini, kata Iwan sangat diperlukan untuk meraih kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai aparat penegak hukum.
“Program Presisi pun yang digadang-gadang sebagai program andalan Kapolri dapat diwujudkan,” ujarnya.
Sebab, menurut Iwan, pengakuan Ismail Bolong yang mengaku memberikan sejumlah uang merupakan tindakan suap dan gratifikasi. Oleh sebabnya, ia berencana akan melaporkan Komjen Agus Andrianto ke KPK dan Propam Polri.
“Ini jelas gratifikasi atau suap,” pungkas Iwan.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi