Polsek Galis Bekuk Spesialis Pencuri Motor Peziarah

Pelaku pencurian kendaraan
Pelaku pencurian kendaraan

Laki-laki berinisial RK (23 tahun) dibekuk anggota Polsek Galis, Polres Bangkalan, karena kedapatan mencuri satu unit sepeda motor yang terparkir di Tempat Pemakaman Umum (TPU).


Tersangka yang seorang warga Surabaya itu ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari salah seorang peziarah yang sepeda motornya hilang di TPU.

Kapolsek Kapolsek Galis Iptu Bagus Setioko Darmawan, S.H., menerangkan, tersangka memang sudah lama menjadi target operasi polisi karena kerap beraksi di beberapa TPU di Bangkalan. 

Pencuri motor yang kerap beroperasi di pemakaman ini hanya butuh waktu tak lebih dari tiga puluh detik untuk bisa membawa kabur motor incarannya. 

Kepada polisi, tersangka mengaku menggondol motor dengan cara membobol lubang kunci menggunakan kunci yang dibelinya dari toko online. Sepeda motor hasil curiannya pun langsung dijual dengan harga bervariasi, bergantung jenisnya. 

"Kejadian ada di makam. Sepeda motor ditinggal pemilik ke dalam makam, setelah itu dibawa kabur tersangka. Motor terkunci, tersangka menggunakan kunci T atau kunci palsu. Menurut keterangan tersangka kepada petugas, kunci T didapatkan dari belanja di online shop," ungkap Kapolsek, Selasa (08/11). 

Iptu Bagus Setioko Darmawan, S.H. menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, RK melakukan pencurian sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Kapolsek mengaskan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Has)