Laki-laki berinisial RK (23 tahun) dibekuk anggota Polsek Galis, Polres Bangkalan, karena kedapatan mencuri satu unit sepeda motor yang terparkir di Tempat Pemakaman Umum (TPU).
- 11 Kali Keluar Masuk Lapas, Pria Banyuwangi Tak Kapok Curi Motor
- Maunya Buka Angkringan dari Hasil Curanmor, Baru Nyicil Gerobaknya Sudah Tertangkap
- Polisi Bangkalan Tembak Sindikat Curanmor
Baca Juga
Tersangka yang seorang warga Surabaya itu ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari salah seorang peziarah yang sepeda motornya hilang di TPU.
Kapolsek Kapolsek Galis Iptu Bagus Setioko Darmawan, S.H., menerangkan, tersangka memang sudah lama menjadi target operasi polisi karena kerap beraksi di beberapa TPU di Bangkalan.
Pencuri motor yang kerap beroperasi di pemakaman ini hanya butuh waktu tak lebih dari tiga puluh detik untuk bisa membawa kabur motor incarannya.
Kepada polisi, tersangka mengaku menggondol motor dengan cara membobol lubang kunci menggunakan kunci yang dibelinya dari toko online. Sepeda motor hasil curiannya pun langsung dijual dengan harga bervariasi, bergantung jenisnya.
"Kejadian ada di makam. Sepeda motor ditinggal pemilik ke dalam makam, setelah itu dibawa kabur tersangka. Motor terkunci, tersangka menggunakan kunci T atau kunci palsu. Menurut keterangan tersangka kepada petugas, kunci T didapatkan dari belanja di online shop," ungkap Kapolsek, Selasa (08/11).
Iptu Bagus Setioko Darmawan, S.H. menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, RK melakukan pencurian sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Kapolsek mengaskan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Has)
- Wujudkan Bangkalan Aman, GP Ansor Hadiahkan Pedang Berlapis Emas untuk Kapolres
- Kasus Suap Eks Bupati Bangkalan, KPK Panggil Komisaris dan Direktur PT Daya Radar Haura
- Ungkap Penyebab Kebakaran SMPN 4 Bangkalan, Polda Jatim Terjunkan Tim INAFIS Olah TKP