Giliran Asisten 2, Irvan Widyanto Jadi Saksi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya

Teks foto: Irvan Widyanto saat disumpah menjadi saksi kasus penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya/RMOLJatim
Teks foto: Irvan Widyanto saat disumpah menjadi saksi kasus penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya/RMOLJatim

Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menyidangkan dugaan korupsi penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya Rp500 juta yang dilakukan Ferry Jocom, Rabu (9/11).


Sidang yang di gelar di ruang sidang Candra tersebut masih beragendakan pemeriksaan saksi yang terakhir.

Kali ini saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya hanya satu orang yakni Asisten 2 Pemkot Surabaya yakni Irvan Widyanto.

Seperti diketahui dalam mengungkap kasus ini, JPU terpaksa harus menghadirkan 24 saksi.

Dalam sidang tersebut, ke 24 saksi tak dihadirkan secara langsung.

Dari 24 saksi tersebut dikelompokkan setiap sidang.

Setiap kelompok ada yang terdiri dari 6 saksi, lalu 5 saksi hingga 1 orang saksi.

Saat ini total saksi yang sudah dihadirkan sudah mencapai 24 orang.

Sebelumnya Rabu, (26/10) ada dua kelompok yang dihadirkan sebagai saksi. Mereka diantaranya Kasatpol PP Eddy Christijanto, Kabid Sumber Daya Satpol PP Dwi Hardianto, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Irna Pawanti, anggota Gakda Andriansyah, Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Gakda Satpol PP Iskandar, dan pihak inspektorat Tatang.

Lalu Jum'at (28/10) penjaga gudang yang merupakan anggota Satpol PP Surabaya yakni Prasetyo, Uce Albas, Eko Hariyanto, Mujiono, Bagus Nugroho dan Mochamad Arifin.

Kemudian Rabu (2/11)) ada 4 orang makelar tersebut yakni, Sunadi (Cak Sun), Yateno (Yatno), M. Mohamad S  Hanjaya (Abah Yaya) dan Slemet Sugianto (Sugi).

Lalu 1 orang koordinator Satpol PP Surabaya yakni Abdul Muin dan pembeli barang sitaan tersebut, Abdul Rahman.

Sedangkan pada Jum'at (4/11) terdapat 5 saksi, untuk kelompok pertama terdiri dari 3 saksi diantaranya Mudita Dhira Widaksa, Kukuh Satriyo dan Dina Agustine Pratama.

Sedangkan kelompok selanjutnya yakni Hajar sulistyono dan Supriyanto.

Hingga berita ini diturunkan Kantor Berita RMOLJatim, sidang penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya masih berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi Irvan Widyanto selanjutnya pemeriksaan terdakwa Ferry Jocom.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.